Polisi Buru Pemasok Senjata Soft Gun Pelaku Koboi Jalanan

- Redaksi

Minggu, 7 Mei 2023 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan David Yulianto (32) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap sopir taksi online di Tol Tomang-Grogol, Jakarta Barat.

Penyidik Polda Metro Jaya kini memburu pemasok pistol airsoft gun yang digunakan oleh tersangka David.

Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi pria berinisial E dan memburunya terkait senjata air soft gun yang dipakai David dalam cekcok di jalan tol berujung aksi koboi jalanan itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan sosok E itu diduga sebagai pemasok air softgun dan plat dinas Polri palsu yang digunakan David.

“Tentu proses ini masih kita tunggu, artinya kita juga ingin mengetahui dari mana asal senjata itu, sehingga kemudian digunakan oleh pelaku ini,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (6/5).

Trunoyudo menjelaskan dalam pemeriksaan tersangka mengaku membeli senjata tersebut antara April dan Mei tahun lalu sebesar Rp3,5 juta dari pria bernama E.

Baca Juga :  Biro SDM Polda Sulteng Buka Layanan Call Center Penerimaan Polri TA. 2023

“Untuk senjata air softgun ini (dibeli) dengan perkenalan, tidak dengan media daring,” ujarnya.

Sementara untuk plat nomor palsu, David mengaku meminta secara cuma-cuma kepada E pada Agustus-September 2022 dengan untuk menghindari ganjil genap.

Trunoyudo mengatakan polisi masih akan mendalami keterangan David. Dalam pemeriksaan, David juga mengaku plat nomor khas kepolisian itu baru digunakan pada mobil Mazda miliknya sejak Maret lalu.

Baca Juga :  Kapolri: Dimasa Sulit Pandemi Covid-19, Pers Garda Terdepan Menjaga Optimisme dan Harapan

“Sebelumnya digunakan di mobil Innova Hitam dan pelat ini didapat sejak agustus 2022 dari sosok E. Namun kita masih dalami apa maksud dan tujuannya jadi proses sidik,” tuturnya.

Saat ini, David telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penulis/Leman

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beri Pelayanan Maksimal Saat Mudik, Polri Buka Hotline 110
Ada Kebun Jagung di Tengah Kota Jakarta, Polri: Upaya Polri Dukung Asta Cita Presiden
Dialog Penguatan Internal Polri: Merajut Kebhinnekaan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045
Rekrut Hafiz Quran-Santri, Polri: Kesempatan Lebih Luas Tahun Ini
Pastikan Yalimo Aman dan Damai, Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Gelar Patroli Rutin
Kapolsek Mengwi Gelar Jumat Curhat di Kantor Desa Werdi Bhuwana
Irwasum Polri: Kita Harus Clearkan ‘Rekrutmen Polri Gratis’ ke Masyarakat!
Penerimaan Calon Anggota Polri, Komjen Dedi: Alat Ukur Seleksi Baik Hasilkan Polisi Terbaik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:12 WIB

Beri Pelayanan Maksimal Saat Mudik, Polri Buka Hotline 110

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:56 WIB

Ada Kebun Jagung di Tengah Kota Jakarta, Polri: Upaya Polri Dukung Asta Cita Presiden

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:45 WIB

Dialog Penguatan Internal Polri: Merajut Kebhinnekaan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:40 WIB

Rekrut Hafiz Quran-Santri, Polri: Kesempatan Lebih Luas Tahun Ini

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:35 WIB

Pastikan Yalimo Aman dan Damai, Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Gelar Patroli Rutin

Berita Terbaru

News

Terjadi Lagi Ulah Pati di Tukad Bangkung

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:07 WIB