Polisi Buru Pemasok Senjata Soft Gun Pelaku Koboi Jalanan

- Redaksi

Minggu, 7 Mei 2023 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan David Yulianto (32) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap sopir taksi online di Tol Tomang-Grogol, Jakarta Barat.

Penyidik Polda Metro Jaya kini memburu pemasok pistol airsoft gun yang digunakan oleh tersangka David.

Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi pria berinisial E dan memburunya terkait senjata air soft gun yang dipakai David dalam cekcok di jalan tol berujung aksi koboi jalanan itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan sosok E itu diduga sebagai pemasok air softgun dan plat dinas Polri palsu yang digunakan David.

“Tentu proses ini masih kita tunggu, artinya kita juga ingin mengetahui dari mana asal senjata itu, sehingga kemudian digunakan oleh pelaku ini,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (6/5).

Trunoyudo menjelaskan dalam pemeriksaan tersangka mengaku membeli senjata tersebut antara April dan Mei tahun lalu sebesar Rp3,5 juta dari pria bernama E.

Baca Juga :  Kapolri Minta Hipmi Kawal Semua Kebijakan Ekonomi di Masa Pandemi

“Untuk senjata air softgun ini (dibeli) dengan perkenalan, tidak dengan media daring,” ujarnya.

Sementara untuk plat nomor palsu, David mengaku meminta secara cuma-cuma kepada E pada Agustus-September 2022 dengan untuk menghindari ganjil genap.

Trunoyudo mengatakan polisi masih akan mendalami keterangan David. Dalam pemeriksaan, David juga mengaku plat nomor khas kepolisian itu baru digunakan pada mobil Mazda miliknya sejak Maret lalu.

Baca Juga :  Pakta Integritas Sebagai Komitmen Menuju WBK dan WBBM

“Sebelumnya digunakan di mobil Innova Hitam dan pelat ini didapat sejak agustus 2022 dari sosok E. Namun kita masih dalami apa maksud dan tujuannya jadi proses sidik,” tuturnya.

Saat ini, David telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penulis/Leman

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Natal dan Tahun Baru Kadiv Humas Polri: Perkuat Toleransi, Jaga Persatuan, Songsong 2026 dengan Optimisme
Kapolda Bali Ajak Masyarakat Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Sukacita, Toleransi, dan Kewaspadaan
Kapolri Tegaskan Tidak Ada Izin Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026
Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Optimal Jelang Arus Nataru 2025
Mengusung Semangat Kebangsaan, Perwira Remaja Akpol Angkatan 57 Resmi Mengabdi untuk Negeri
Wakapolri Tebar Kepedulian, Polri Dukung Kebangkitan Industri dan Kesejahteraan Buruh di Pemalang
Transformasi Pendidikan Polisi Menuju Pemolisiannya yang Bermartabat
Putra Bali Dipercaya Negara, Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan Pimpin Polres Metro Jakarta Selatan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:58 WIB

Pesan Natal dan Tahun Baru Kadiv Humas Polri: Perkuat Toleransi, Jaga Persatuan, Songsong 2026 dengan Optimisme

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:01 WIB

Kapolri Tegaskan Tidak Ada Izin Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:44 WIB

Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Optimal Jelang Arus Nataru 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:19 WIB

Mengusung Semangat Kebangsaan, Perwira Remaja Akpol Angkatan 57 Resmi Mengabdi untuk Negeri

Senin, 22 Desember 2025 - 10:59 WIB

Wakapolri Tebar Kepedulian, Polri Dukung Kebangkitan Industri dan Kesejahteraan Buruh di Pemalang

Berita Terbaru