PATI –Konferensi pers di gelar di Kapolresta Pati mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),Selasa (16/5/2023) bertempat di aula Sarja Arya Racana Pati.Mustain (28 Th) sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia,yaitu istrinya sendiri Melia Damayanti warga desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso Pati.
Dalam sjumpa pers tersebut di hadiri langsung Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adittama yang di dampingi Kasat Reskrim Kompol Ongkoseno beserta anggotanya.
“Kronologi kejadian bermula pelaku pulang kerumah sekitar pukul 01.30 wib,Melihat anaknya tertidur dan di lihat popok anaknya penuh dengan ompol kemudian tersangka membangunkan dan mengajak korban keluar rumah untuk membeli pempers,Dalam perjalanan tersangka terlibat adu mulut atau cek cok dengan korban .Mereka saling tuduh korban menuduh tersangka MT sedang selingkuh dengan janda muda,tersangka juga menuduh korban selingkuh.Karena merasa tersinggung MT memukul kepala korban bagian sebelah kiri dan memukul bagian mulut serta mencekiknya hingga korban jatuh terlentang di atas tanah.tidak hanya itu tersangka menendang bagian dada dan perut sampai tidak sadarkan diri.karena panik MT membawa istrinya dengan cara di boncengkan motor ke rumah kakak korban,waktu di tempat itu ada upaya korban mau di sadarkan tapi sampai pagi hari belum bisa sadar.Baru pagi harinya korban di bawa keluarga dan tersangka ke rumah sakit,dalam pemeriksaan dokter ternyata korban ini sudah tidak bernyawa atau meninggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tapi ironisnya tersangka menutupi kebohonganya,tersangka tega mengatakan pada keluarga korban bahwa MD (24) jatuh dari sepeda motor.karena ada kejanggalan waktu di mandikan jenazah korban yaitu ada tanda tanda lebam di mukanya, maka pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.dalam pemeriksaan polisi ada keterangan yang janggal dari tersangka.setelah di lakukan pemeriksaan yang mendalam akhirnya tersangka mengakui perbuatanya yang telah melakukan kekerasan kepada istrinya hingga meninggal dunia,”Ujar Kapolresta dalam jumpa pers.
Dalam pengakuanya tersangka habis menkonsumsi minuman keras jenis arak bersama temanya di suatu tempat,hingga tidakbterkontrol imosinya sampai melakukan KDRT.Ia sangat menyesal sekali dengan perbuatan itu dan tidak dalam perencanaan ,”jawab korban dalam pertanyaan pers.
Atas perbuatan tersangka di dakwa telah melanggar undang undang nomer 23 pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 45 juta rupiah
(Suryanto)