Polresta Pati Ungkap Kasus KDRT di Kecamatan Margoyoso,Suami Bunuh Istri

- Redaksi

Rabu, 17 Mei 2023 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI –Konferensi pers di gelar di Kapolresta Pati mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),Selasa (16/5/2023) bertempat di aula Sarja Arya Racana Pati.Mustain (28 Th) sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia,yaitu istrinya sendiri Melia Damayanti warga desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso Pati.

Dalam sjumpa pers tersebut di hadiri langsung Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adittama yang di dampingi Kasat Reskrim Kompol Ongkoseno beserta anggotanya.

“Kronologi kejadian bermula pelaku pulang kerumah sekitar pukul 01.30 wib,Melihat anaknya tertidur dan di lihat popok anaknya penuh dengan ompol kemudian tersangka membangunkan dan mengajak korban keluar rumah untuk membeli pempers,Dalam perjalanan tersangka terlibat adu mulut atau cek cok dengan korban .Mereka saling tuduh korban menuduh tersangka MT sedang selingkuh dengan janda muda,tersangka juga menuduh korban selingkuh.Karena merasa tersinggung MT memukul kepala korban bagian sebelah kiri dan memukul bagian mulut serta mencekiknya hingga korban jatuh terlentang di atas tanah.tidak hanya itu tersangka menendang bagian dada dan perut sampai tidak sadarkan diri.karena panik MT membawa istrinya dengan cara di boncengkan motor ke rumah kakak korban,waktu di tempat itu ada upaya korban mau di sadarkan tapi sampai pagi hari belum bisa sadar.Baru pagi harinya korban di bawa keluarga dan tersangka ke rumah sakit,dalam pemeriksaan dokter ternyata korban ini sudah tidak bernyawa atau meninggal.

Tapi ironisnya tersangka menutupi kebohonganya,tersangka tega mengatakan pada keluarga korban bahwa MD (24) jatuh dari sepeda motor.karena ada kejanggalan waktu di mandikan jenazah korban yaitu ada tanda tanda lebam di mukanya, maka pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.dalam pemeriksaan polisi ada keterangan yang janggal dari tersangka.setelah di lakukan pemeriksaan yang mendalam akhirnya tersangka mengakui perbuatanya yang telah melakukan kekerasan kepada istrinya hingga meninggal dunia,”Ujar Kapolresta dalam jumpa pers.

Baca Juga :  Polsek Tambora Berhasil Amankan 2 Pelaku Jambret Hp

Dalam pengakuanya tersangka habis menkonsumsi minuman keras jenis arak bersama temanya di suatu tempat,hingga tidakbterkontrol imosinya sampai melakukan KDRT.Ia sangat menyesal sekali dengan perbuatan itu dan tidak dalam perencanaan ,”jawab korban dalam pertanyaan pers.

Atas perbuatan tersangka di dakwa telah melanggar undang undang nomer 23 pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 45 juta rupiah

(Suryanto)

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB