Polresta Pati Ungkap Kasus KDRT di Kecamatan Margoyoso,Suami Bunuh Istri

- Redaksi

Rabu, 17 Mei 2023 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI –Konferensi pers di gelar di Kapolresta Pati mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),Selasa (16/5/2023) bertempat di aula Sarja Arya Racana Pati.Mustain (28 Th) sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia,yaitu istrinya sendiri Melia Damayanti warga desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso Pati.

Dalam sjumpa pers tersebut di hadiri langsung Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adittama yang di dampingi Kasat Reskrim Kompol Ongkoseno beserta anggotanya.

“Kronologi kejadian bermula pelaku pulang kerumah sekitar pukul 01.30 wib,Melihat anaknya tertidur dan di lihat popok anaknya penuh dengan ompol kemudian tersangka membangunkan dan mengajak korban keluar rumah untuk membeli pempers,Dalam perjalanan tersangka terlibat adu mulut atau cek cok dengan korban .Mereka saling tuduh korban menuduh tersangka MT sedang selingkuh dengan janda muda,tersangka juga menuduh korban selingkuh.Karena merasa tersinggung MT memukul kepala korban bagian sebelah kiri dan memukul bagian mulut serta mencekiknya hingga korban jatuh terlentang di atas tanah.tidak hanya itu tersangka menendang bagian dada dan perut sampai tidak sadarkan diri.karena panik MT membawa istrinya dengan cara di boncengkan motor ke rumah kakak korban,waktu di tempat itu ada upaya korban mau di sadarkan tapi sampai pagi hari belum bisa sadar.Baru pagi harinya korban di bawa keluarga dan tersangka ke rumah sakit,dalam pemeriksaan dokter ternyata korban ini sudah tidak bernyawa atau meninggal.

Baca Juga :  Bareskrim Polri: Doni Salmanan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polres Purbalingga Amankan Oknum Guru Pelaku Asusila Terhadap 7 Siswi

Tapi ironisnya tersangka menutupi kebohonganya,tersangka tega mengatakan pada keluarga korban bahwa MD (24) jatuh dari sepeda motor.karena ada kejanggalan waktu di mandikan jenazah korban yaitu ada tanda tanda lebam di mukanya, maka pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.dalam pemeriksaan polisi ada keterangan yang janggal dari tersangka.setelah di lakukan pemeriksaan yang mendalam akhirnya tersangka mengakui perbuatanya yang telah melakukan kekerasan kepada istrinya hingga meninggal dunia,”Ujar Kapolresta dalam jumpa pers.

Baca Juga :  Dua Pelaku Spesialis Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi

Dalam pengakuanya tersangka habis menkonsumsi minuman keras jenis arak bersama temanya di suatu tempat,hingga tidakbterkontrol imosinya sampai melakukan KDRT.Ia sangat menyesal sekali dengan perbuatan itu dan tidak dalam perencanaan ,”jawab korban dalam pertanyaan pers.

Atas perbuatan tersangka di dakwa telah melanggar undang undang nomer 23 pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 45 juta rupiah

(Suryanto)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa
FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:51 WIB

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:13 WIB

Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar

Berita Terbaru