Kuasai 5,98 Gram Sabu, Dua Pria di Lombok Diamankan, Kini Ditangani Penyidik Narkoba Polresta Mataram

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terduga Pemilik Sabu 5,98 gram di Lombok Diamankan Sat Narkoba Polresta Mataram

Mataram NTB – Dua terduga pelaku kasus Narkotika di wilayah Kecamatan Narmada Lombok Barat terpaksa diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dini hari tadi (23:05/2023).

Keduanya diamankan saat berada di pinggir jalan raya Mataram – Lombok Timur sekitar pukul 01:00 Wita dini hari (23/05). Kemudian melakukan penggeledahan badan di lokasi tersebut dan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Narmada sesuai hasil pengembangan.

Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti seperti alat Komunikasi, alat konsumsi, sejumlah uang tunai, serta sabu seberat 5,98 gram Brutto.

Terduga Pelaku yang diamankan YZ, pria 17 tahun, alamat KTP Kecamatan Narmada, kemudia BG, pria 26 tahun, Alamat KTP Kecamatan Narmada.

Baca Juga :  Penuhi Syarat Menuju WBK, Kalapas Medan Lakukan Penguatan dan Evaluasi Pembangunan ZI

Saat dikonfirmasi media ini, Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,mengatakan pengukapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan tim Opsnal kedua terduga berikut barang bukti berhasil kita amankan,”ungkap Kasat Narkoba saat di konfirmasi, (23/05/2023).

Ia menjelaskan kedua terduga saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta proses pengembangan untuk mengetahui lebih jauh keterkaitan kedua terduga terhadap peredaran Narkotika di wilayah Kota Mataram ataupun pulau Lombok.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Wilayah, Bhabinkamtibmas Polsek Jatiwangi, Blusukan

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan asal usul barang yang dikuasainya,”jelas Dimas.

Dari peristiwa tersebut para terduga akan diancam dengan UU Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 dan atau 112, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(MJ/red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis
PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang
Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun
Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying
Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar
Satlantas Jakarta Barat Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ojek Online di Area Podomoro City
Polres Metro Jakarta Barat Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimmen Angkatan 65-G2
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:04 WIB

Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:46 WIB

PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:45 WIB

Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:42 WIB

Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:51 WIB

Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar

Berita Terbaru