Kuasai 5,98 Gram Sabu, Dua Pria di Lombok Diamankan, Kini Ditangani Penyidik Narkoba Polresta Mataram

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terduga Pemilik Sabu 5,98 gram di Lombok Diamankan Sat Narkoba Polresta Mataram

Mataram NTB – Dua terduga pelaku kasus Narkotika di wilayah Kecamatan Narmada Lombok Barat terpaksa diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dini hari tadi (23:05/2023).

Keduanya diamankan saat berada di pinggir jalan raya Mataram – Lombok Timur sekitar pukul 01:00 Wita dini hari (23/05). Kemudian melakukan penggeledahan badan di lokasi tersebut dan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Narmada sesuai hasil pengembangan.

Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti seperti alat Komunikasi, alat konsumsi, sejumlah uang tunai, serta sabu seberat 5,98 gram Brutto.

Terduga Pelaku yang diamankan YZ, pria 17 tahun, alamat KTP Kecamatan Narmada, kemudia BG, pria 26 tahun, Alamat KTP Kecamatan Narmada.

Baca Juga :  Hasil Monitoring Beras Gudang Bulog Dan Pasar Tradisional/Modern Wilayah Hukum Polres Bogor

Saat dikonfirmasi media ini, Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,mengatakan pengukapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan tim Opsnal kedua terduga berikut barang bukti berhasil kita amankan,”ungkap Kasat Narkoba saat di konfirmasi, (23/05/2023).

Ia menjelaskan kedua terduga saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta proses pengembangan untuk mengetahui lebih jauh keterkaitan kedua terduga terhadap peredaran Narkotika di wilayah Kota Mataram ataupun pulau Lombok.

Baca Juga :  Gegara Main HP,Dua Siswa Menabrak Pohon Lalu Tercebur ke Kali

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan asal usul barang yang dikuasainya,”jelas Dimas.

Dari peristiwa tersebut para terduga akan diancam dengan UU Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 dan atau 112, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(MJ/red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Tidak Bersahabat, Personel Polsek Abiansemal Tetap Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari
Patroli Harkamtibmas Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Kawasan Perbankan & Atensi Jalur Sepi
Layanan Call Center 110 Jadi Wujud Nyata Kehadiran Polri 24 Jam untuk Melindungi Masyarakat
Pemanggilan Gus Kris sebagai Saksi Kasus Keributan Akasia Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Apresiasi Sikap Humanis Penyidik Polresta Denpasar
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Kapolda Bali Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1.258 Personel, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Tulus 
Korlantas Polri Perkuat Transformasi Digital Lalu Lintas guna Wujudkan Pelayanan Publik yang Presisi dan Humanis
Kadivkum Polri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 11 Personel Divisi Hukum Polri Periode 1 Januari 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:07 WIB

Cuaca Tidak Bersahabat, Personel Polsek Abiansemal Tetap Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:57 WIB

Patroli Harkamtibmas Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Kawasan Perbankan & Atensi Jalur Sepi

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:44 WIB

Layanan Call Center 110 Jadi Wujud Nyata Kehadiran Polri 24 Jam untuk Melindungi Masyarakat

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:33 WIB

Pemanggilan Gus Kris sebagai Saksi Kasus Keributan Akasia Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Apresiasi Sikap Humanis Penyidik Polresta Denpasar

Senin, 5 Januari 2026 - 16:01 WIB

Kapolda Bali Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1.258 Personel, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Tulus 

Berita Terbaru