Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayahnya Sendiri

- Redaksi

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Jabar, S (46), ayah bejat di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi. Pelaku S memerkosa anak kandung sampai hamil 5 bulan. Saat ini pelaku S telah diamankan Polres Sukabumi. Kasus ini terungkap setelah suami korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jabar.

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban berlangsung di rumah, pondok kebun, dan pemandian umum. Sedangkan istri pelaku bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

Kapolres menyatakan, perbuatan bejat S terhadap anak kandungnya itu dilakukan 11 kali sejak September 2022 sampai April 2023. “Tersangka ini kepala keluarga, mempunyai 7 anak. Korban merupakan anak ke-4,” katanya.

“Karena anaknya hamil, Tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada Mei 2023. Pascapernikahan, suami heran istrinya sudah hamil 5 bulan. Akhirnya (suami korban) meminta korban melaporkan ke kepolisian,” kata Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede, Kamis (1/6/2023).

Kapolres Sukabumi Polda Jabar menambahkan, saat melakukan perbuatan bejatnya, tersangka S mengancam korban dengan senjata tajam agar korban mau melakukan hubungan suami istri dengannya. Korban tidak berani melawan karena takut.
“Alasan pelaku melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri,” tuturnya.

Baca Juga :  Tinjau Pasar Minggu, Kapolri Pastikan Stok Minyak Curah untuk Warga Aman

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa akibar perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 dan Pasal 289 KUHPidana. “Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta,”

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Jajaran Kepolisian Awasi Distribusi dan Harga Penjualan Minyak Goreng

Selain itu satreskrim polres sukabumi Polda Jabar juga mengamankan 6 tersangka dengan masing masing kasus lainnya yaitu perbuatan cabul dan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur. Bahkan salah satu anak yg menjadi korban ada yang tengah hamil 2 bulan sebagai akibat perbuatan asusila tersangka yang merupakan orang dekat dari korban

(MJ/red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia, 20 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi Disita
Kalemdikpol Komjen Pol Chryshnanda: Polisi Harus Menjadi Pelindung dan Pelayan yang Bermanfaat bagi Rakyat
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Polri Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Penguatan Ketahanan Pangan
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah
Beri Pelayanan Maksimal Saat Mudik, Polri Buka Hotline 110
Ada Kebun Jagung di Tengah Kota Jakarta, Polri: Upaya Polri Dukung Asta Cita Presiden
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia, 20 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi Disita

Selasa, 30 September 2025 - 19:05 WIB

Kalemdikpol Komjen Pol Chryshnanda: Polisi Harus Menjadi Pelindung dan Pelayan yang Bermanfaat bagi Rakyat

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:44 WIB

Polri Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Penguatan Ketahanan Pangan

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Berita Terbaru