Polres Paser Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi di Sebuah Guest House

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paser – Jajaran Kepolisian Resor Paser berhasil mengungkap aktifitas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi di salah satu Guest House Kec. Tanah Grogot pada, Rabu (07/06/2023).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si menyebutkan bahwa terdapat empat korban dalam kejadian tersebut.

“Adapun korbannya yakni empat orang perempuan berinisial TN (26), AM (21), M (28) dan seorang remaja perempuan berusia 18 tahun,” paparnya.

“Disisi lain para pelaku terdiri dari 2 orang pria berinisial MNA (19), ASP (18) dan 2 orang wanita berinisial YTS (28) dan HM (28),” sambung Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah guest house terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Prostitusi. Selanjutnya Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser melakukan Penyelidikan dan pada tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 01.30 wita Team Gabungan Unit PPA dan Jatanras Polres Paser telah mengamankan beberapa orang dan setelah dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Resktim.

Baca Juga :  Empat Bandar Sabu Diringkus Tim Cobra Resnarkoba Polres Loteng Polda NTB

Terakhir dikatakan dia, tindak kejahatan itu melanggar Undang – Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Polsek Serbalawan Ciduk Pemuda Yang Sedang Nyabu Di Areal Perkebunan

“Kami juga sudah amankan barang bukti yang memperkuat tindak kejahatan kasus TPPO yang dilakukan tersangka berupa 4 Unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 4.070.000,” tutup AKP Gandha Syah Hidayat.

Red. Rudiansyah

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Polres Bandara Soetta Salurkan 500 Paket Sembako Kapolri
Miliki Sabu Seberat 5,46 Gram, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Paser
Simpan Sabu di Warung, Seorang Wanita Berhasil Diamanakan Sat Resnarkoba Polres Paser
Operasi Pekat Rinjani 2023,Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Judi Online dan Miras
Sat Reskrim Polres Sragen Tangkap 2 Tersangka Pengedar Petasan, Amankan Ratusan Ribu Butir Siap Edar
BNNK Surabaya Tangkap Dua Budak Sabu Jaringan Lapas di Jatim
Sebuah Rumah Dijadikan Transaksi Sabu, Empat Terduga Diamankan Polresta Mataram
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Selasa, 20 Juni 2023 - 09:39 WIB

Polres Bandara Soetta Salurkan 500 Paket Sembako Kapolri

Rabu, 7 Juni 2023 - 10:21 WIB

Polres Paser Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi di Sebuah Guest House

Rabu, 7 Juni 2023 - 10:15 WIB

Miliki Sabu Seberat 5,46 Gram, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Paser

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:06 WIB

Simpan Sabu di Warung, Seorang Wanita Berhasil Diamanakan Sat Resnarkoba Polres Paser

Berita Terbaru

News

Estetika Politik : Dari Westeros Menuju Nusantara

Senin, 7 Apr 2025 - 17:35 WIB