Melalui Mediasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Baru Polsek Selaparang Selesaikan Masalah KDRT
Mataram – Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Baru Polsek Selaparang Polresta Mataram Polda NTB Aiptu Nanang Supriadi Alamsyah menyelesaikan permasalahan warga binaanya melalui mediasi bertempat di rumah Kepala Lingkungan Marong Karang Tatah, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Kamis, (08/06/2023)
Tampak Bhabinkamtibmas kelurahan Karang Baru, bersama bhabinsa, Kaling Marong Karang Tatah dan tokoh agama, melakukan mediasi terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh saudara K, terhadap istrinya atas nama S.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aiptu Nanang Nanang Supriadi Alamsyah menjelaskan bahwa setelah melalui mediasi kedua belah pihak atas keputusannya dari korban S bahwa untuk sementara akan tinggal bersama keluarganya di Kabupaten Lombok Tengah untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, ucapnya
Dan kemudian sambil menunggu korban S rencana akan di jemput oleh saudaranya yang sudah berangkat dari Lombok Tengah, kegiatan mediasi juga diketahui juga oleh Kaling serta tokoh agama, terangnya
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Selaparang Iptu I Putu Sastrawan SH mengatakan bahwa awalnya korban istrinya ingin melaporkan ke Polsek namun Bhabinkamtibmas membantu menyelesaikan perkara KDRT yang dialami oleh istrinya selama berkeluarga.
Kegiatan mediasi atau problem solving bisa diselesaikan dengan baik, dibicarakan dengan kepala dingin agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, kata Kapolsek
Melalui mediasi hasil pertemuan masalah bisa diselesaikan tanpa harus melakukan proses hukum, tentunya harus dimusyawarahkan kedua belah pihak disaksikan oleh perangkat lingkungan, jelasnya
Kapolsek juga menjelaskan Bhabinkamtibmas Polsek Selaparang selalu memberikan pesan kepada pihak yang melakukan permasalahan atau KDRT untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu personel juga berpesan jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana, pungkasnya
(red*)