Buntut Penahanan Abd Rosyid SH,MH, Oknum Kanit Pidum Polrestabes Medan Dilaporkan Ke Propam Poldasu : “Saya Harap Sinergitas TNI Polri Tetap Kokoh”

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Soal dugaan kasus penahanan
A.Rosyid Hasibuan SH.MH dilaporkan ke Mapolrestabes Medan hingga berujung penangguhan dan dituding bawa-bawa personel TNI AD sehingga viral di Tiktok,ternyata penahanannya diduga menuai masalah,sehingga melaporkan ke Mapoldasu sesuai dengan bukti LP /135/VIII/2023/Propam ,Tertanggal 8 Agustus 2023,dengan pelapor Henry Rianto Hartono Pakpahan,SH, MH selaku Kuasa Hukum Abd Rosyid Hasibuan dengan terlapor AKP Wisnugraha Paramaharta,STK,S.I.K selaku Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Dilaporkannya Kanit Pidum dikarenakan Abd Rosyid minta keadilan hukum dan diduga tidak profesionalnya penyidik dalam penanganan kasus yang ditudingkan kepada Abs Rosyid Hasibuan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dirinya meminta bantuan hukum kepada Kumdam I/BB ,kata Rosyid berdasarkan UU RI No.34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 50 ayat 3 .

Baca Juga :  Ada Pihak Yang Ingin Mengganggu Polri Untuk Mengganggu Pemerintahan Prabowo

“Atas Dasar Hukum, UU RI No.34 tahun 2004 TNI pasal 50 ayat 3 ke c tentang rawatan keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan meliputi bantuan hukum.Kemudian Keputusan Panglima TNI No. Kep/1089/ XII/2017 tgl 27 Desember 2017 pasal 12 ke c bahwa orang tua, mertua, saudara kandung dan ipar atau keponakan (PNS TNI) diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI diketahui Komandan dan Kasatker.Serta Kep Kasad No Kep 362/VI/2015 tgl 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis bantuan hukum pidana,saya meminta bantuan hukum,”jelasnya ,Rabu (09/08/2023) di Medan.

Kemudian,dirinya minta keluarga untuk minta bantuan hukum pada keluarga yakni Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan, kebetulan beliau di Kumdam I/BB. Keluarga memohon pada atasan Mayor Dedi Hasibuan dan atasannya mengeluarkan surat tugas bantuan advis hukum untuk proses permohonan penangguhan,” kata A.Rosyid Hasibuan.

Baca Juga :  Anggota Babinsa Koramil 08 Keling Bersama Bidan Desa Pendampingan Posyandu

Surat permohonan dilayangkan Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan secara resmi ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Namun dijawab Kasat Reskrim, melalui WA saja.Maka ditempuh jalan silahturahmi, artinya berdiskusi untuk mendudukkan permasalahan hukum ini pada porsinya sesuai UU, Kemarin (5/8/2023).”Hasilnya, saya mendapat penangguhan. Saya tetap koperatif dan tidak ada niat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujarnya.

Dirinya juga dengan tegas menyatakan,tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen dan bukan mafia tanah karena dari lahan 10,7 hektar, yang menjadi masalah itu hanya 640 m bujur sangkar.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Bendera 17 an Bulan Juni, Kasilog Kasrem 132/Tdl Bacakan Amanat Panglima Kodam XIII/Mdk

“Saya tidak memalsukan dokumen, karena beberapa surat tanah dalam bentuk kaplingan itu diserahkan Edi Bachtiar (kuasa hukum petani) kepada saya,kemudian saya serahkan surat tersebut kepada Prof H Pagar. Itu saja,” ujar, A.Rosyid Hasibuan kepada wartawan untuk klarifikasi terhadap pemberitaan yang simpang siur tentang proses penangguhan atas dirinya di Mapolrestabes Medan.

A.Rosyid Hasibuan SH.MH menyampaikan kronologisnya, bahwa masalah ini muncul saat Saptaji melaporkan Prof.Dr Pagar Hasibuan ke Mapolrestabes Medan dengan sangkaan memalsukan dokumen (pasal 263 KUHP).

Dalam proses penyidikan, Prof Dr Pagar Hasibuan naik status menjadi tersangka.Dalam proses pengembangan kasus ini,A.Rosyid Hasibuan terlibat dan naik status menjadi tersangka dalam pasal 263 KUHP. (Red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danramil Beri Materi Penguatan Kebangsaan dan Antisipasi Kenakalan Remaja di SMA N 2 Abiansemal
Satgas Yonif 741/GN Pos Mahen Bersama Suster Kapela Gabriel Manek Laurus Bagikan 100 Paket Sembako di Perbatasan 
Kegiatan Penanaman Jagung Program Ketahanan Pangan BUMDES Dwi Buana Amerta Dalka di Desa Pangyangan, Jembrana Berlangsung Sukses
Babinsa Pastikan Keamanan Perayaan HUT STT Tri Cakti Banjar Adat Angantiga Ke-47 Berjalan Lancar
Karya Bakti Terpadu Upaya TNI Dalam Penanganan Sampah di Pesisir Pantai Kuta dan Kedonganan
Pos Turiskain Satgas Yonif 741/GN Bersama Masyarakat Buka Saluran Irigasi Untuk Pertanian di Perbatasan
Babinsa Mendoyo Dampingi Warga dalam Persiapan Upacara Manusa Yadnya Sekaligus Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD
Upacara Hari Pendidikan Nasional di Perbatasan, Bupati Belu Apresiasi Pembinaan Pemuda Oleh Satgas Yonif 741/GN
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:59 WIB

Danramil Beri Materi Penguatan Kebangsaan dan Antisipasi Kenakalan Remaja di SMA N 2 Abiansemal

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:36 WIB

Satgas Yonif 741/GN Pos Mahen Bersama Suster Kapela Gabriel Manek Laurus Bagikan 100 Paket Sembako di Perbatasan 

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:31 WIB

Kegiatan Penanaman Jagung Program Ketahanan Pangan BUMDES Dwi Buana Amerta Dalka di Desa Pangyangan, Jembrana Berlangsung Sukses

Minggu, 4 Mei 2025 - 18:15 WIB

Babinsa Pastikan Keamanan Perayaan HUT STT Tri Cakti Banjar Adat Angantiga Ke-47 Berjalan Lancar

Minggu, 4 Mei 2025 - 18:12 WIB

Karya Bakti Terpadu Upaya TNI Dalam Penanganan Sampah di Pesisir Pantai Kuta dan Kedonganan

Berita Terbaru

konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat peredaran sabu seberat 19 kilogram (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polres

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi

Selasa, 2 Des 2025 - 19:44 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Hukum & kriminal

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

Senin, 1 Des 2025 - 21:52 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra Jaya 2025 (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polantas

Operasi Zebra Jaya 2025 Resmi Ditutup, Pelanggaran Digital Melonjak

Senin, 1 Des 2025 - 10:47 WIB