Polres Madina Amankan Pelaku Penganiaya Anak Bawah Umur

- Redaksi

Minggu, 13 Agustus 2023 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina

Sat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) amankan pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara, Sabtu (5/8/2023).

Polisi mengamankan RS (19) berdasarkan laporan polisi yang dimasukkan oleh paman korban bernama HR (53) nomor LP/B/181/VIII/2023/SPKT/Polres Madina / Polda Sumut pada 5 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor merasa keberatan atas perlakuan RS kepada kerabatnya bernama R (14). Pelaku menganiaya dengan cara mengayun sebilah parang pada bagian kepala sehingga kepala R mengalami luka robek.

Baca Juga :  Para Pelaku Tidak Pernah Ditangkap Polisi, Maling Beraksi Bebas di Perumnas Mandala

Peristiwa berawal dari cekcok antara pelaku dengan korban karana beberapa hari sebelum kejadian, korban menggeber pelaku menggunakan sepeda motornya.

Akibat dendam, pelaku menemui korban dipinggir sungai simpang padang manggua Mompang Jae. Korban bersama rekannya S hendak mandi di sungai tersebut.

Pasca pelaku keluarkan sebilah parang, parang tersebut mengenai bagian kepala korban. Sontak, pelaku secara langsung melarikan diri.

Rekan korban bernama S pun melarikan korban R ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, akibat luka yang cukup parah, korban terpaksa dilarikan keluarga ke RSUD Panyabungan hingga dirujuk ke salah satu rumah sakit yang berada di Kota Medan.

Baca Juga :  Wilkum Polsek Medan Baru Rawan Curanmor,Honda Beat Wartawan Kodam I/BB Raib Parkir di Media Centre

Kapolres Mandailing Natal Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Reskrim AKP Pristiyo Triwibowo yang disampaikan Kaurbin Operasi Ipda Bagus Seto juga Plh Kasi Humas mengatakan, saat paman korban melapor ke SPKT Polres Madina, secara langsung pihaknya menindaklanjuti sesuai SOP.

Pelaku, kata Bagus, berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim di rumah orangtuanya di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara beberapa jam setelah kejadian.

“Berdasarkan barang bukti yang kuat, kita amankan pelaku dan saat ini sudah berstatus tersangka,” katanya,” Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga :  Wujudkan Program Akselerasi Menteri, Lapas Jember Panen Sawi

“Terhadap pelaku dipersangkakan melakukan perkara tindak Pidana “ Setiap orang dilarang melakukan, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksudkan dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak “, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun denda Rp 100 juta,” sambungnya.(AVID/humas)

 

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Berita Terbaru