Polres Madina Amankan Pelaku Penganiaya Anak Bawah Umur

- Redaksi

Minggu, 13 Agustus 2023 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina

Sat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) amankan pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara, Sabtu (5/8/2023).

Polisi mengamankan RS (19) berdasarkan laporan polisi yang dimasukkan oleh paman korban bernama HR (53) nomor LP/B/181/VIII/2023/SPKT/Polres Madina / Polda Sumut pada 5 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor merasa keberatan atas perlakuan RS kepada kerabatnya bernama R (14). Pelaku menganiaya dengan cara mengayun sebilah parang pada bagian kepala sehingga kepala R mengalami luka robek.

Baca Juga :  Kalapas Jember Berikan Penguatan kepada Para Tamping

Peristiwa berawal dari cekcok antara pelaku dengan korban karana beberapa hari sebelum kejadian, korban menggeber pelaku menggunakan sepeda motornya.

Akibat dendam, pelaku menemui korban dipinggir sungai simpang padang manggua Mompang Jae. Korban bersama rekannya S hendak mandi di sungai tersebut.

Pasca pelaku keluarkan sebilah parang, parang tersebut mengenai bagian kepala korban. Sontak, pelaku secara langsung melarikan diri.

Rekan korban bernama S pun melarikan korban R ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, akibat luka yang cukup parah, korban terpaksa dilarikan keluarga ke RSUD Panyabungan hingga dirujuk ke salah satu rumah sakit yang berada di Kota Medan.

Baca Juga :  Polsek Tambora Amankan Residivis Pelaku Curanmor

Kapolres Mandailing Natal Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Reskrim AKP Pristiyo Triwibowo yang disampaikan Kaurbin Operasi Ipda Bagus Seto juga Plh Kasi Humas mengatakan, saat paman korban melapor ke SPKT Polres Madina, secara langsung pihaknya menindaklanjuti sesuai SOP.

Pelaku, kata Bagus, berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim di rumah orangtuanya di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara beberapa jam setelah kejadian.

“Berdasarkan barang bukti yang kuat, kita amankan pelaku dan saat ini sudah berstatus tersangka,” katanya,” Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga :  Awal Tahun Satreskoba berhasil amankan seorang wanita penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

“Terhadap pelaku dipersangkakan melakukan perkara tindak Pidana “ Setiap orang dilarang melakukan, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksudkan dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak “, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun denda Rp 100 juta,” sambungnya.(AVID/humas)

 

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru