PEKANBARU
Lagi-lagi, seorang ibu rumah tangga (Oviria Anggraini_red) yang tak lain adalah korban penganiayaan justru ditetapkan jadi tersaka oleh Polsek Tenayan Raya, Jumat (18/8/23). OA (Oviria Anggraini) disangkakan Pasal 351.
OA korban penganiayaan yang terjadi pada tgl 14 mei 2023, dan telah membuat laporan di polsek Tenayan Raya pada tanggal 16 mei 2023 lalu terkait dugaan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Naas, OA bukannya mendapatkan keadilan justru dijadikan tersangka oleh Polsek Tenayan Raya pada tangal 18/8/23 dan dipaksa memakai baju orange serta di photo dan mau ditahan oleh polsek Tenayan raya.
Kejadian dugaan penganiayaan terhadap OA ini bermula ketika korban menagih sisa uang pekerjaan suaminya yang belum dibayarkan dari 2019 sampai saat ini oleh suami Sdr. RAF (pekerjaan bangunan rumah sudah selesai) namun sisanya sebesar kurang lebih 40 juta rupiah belum di bayarkan oleh Sdr. RAF.
Karena keadaan Suami Korban (BN) tengah sakit dan sudah tidak bekerja lagi, akhirnya korban datang menjumpai Sdr. (RAF) di rumahnya untuk menagih sisa uang suaminya tersebut, karena sisa uang tersebut sangat di butuhkan untuk pengobatan suaminya. Dan bukannya mendapatkan hak nya justru Korban (OA) mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, sehingga terjadilah penganiayaan terhadap OA yang diduga dilakukan oleh istri sdr. (RAF).
Pada kejadian tersebut terekam oleh anak OA yang turut ikut bersama ibunya dirumah sdr. RAF. Dalam rekaman rersebut terlihat jelas OA adalah korban pengaiayaan (video sudah di lampirkan sebagai bukti, visum dan saksi serta hp sudah disita).
Namun, Saat pihak (RAF) mengetahui bahwa korban (OA) membuat laporan ke polsek, akhirnya pihak (RAF) membuat laporan tandingan. Dan dari laporan pihak (RAF) tersebut justru OA yang di tetapakan sebagai tersangka oleh polsek Tenayan Raya.
“Alhamdulillah berkat pertolongan Allah klien saya ibu Oviria Anggraini (OA) yang tadinya korban penganiayaan dan kini dijadikan tersangka tidak jadi ditahan, karena saya sebagai Penasehat Hukum (PH) melakukan perlawanan terhadap upaya penahanan yang dilakukan oleh Polsek Tenayan raya. Dan akhirnya klien saya bisa pulang kerumah dan berkumpul dengan anak-anaknya, meskipun dengan tetesan air mata karena proses hukum yang sangat tidak adil, “jelas Penasehat Hukum Oviria Anggraini, Mirwansyah, SH., MH pada media ini, Sabtu (19/8/23).
Menurut Mirwansyah bahwa penetapan klienya jadi tersangka tidak adil dan diduga banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan oleh polsek Tenayan Raya, sehingga Korban dijadikan sebagai tersangka.
“Sudah jelas dalam Rekaman Video bahwa klien saya ini korban penganiyaan. Lalu apa dasar polsek Tenayan Raya menjadikan klien saya ini sebagai tersangka?. Apakah seperti ini cara hukum bekerja terhadap rakyat kecil ??. Klien saya Bu Oviria Anggraini butuh keadilan, mohon bantuan kepada semua pihak dan netizen untuk mendo’akan semoga ibu Oviria Anggraini ini mendapatkan keadilan, “tutup MS.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priambodo, S.I.K, M.H., melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino dikonfirmasi media ini, Sabtu (18/9/23), melalui pesan WhatsApp dan telfon gegamnya atas penetapan tersangka terhadap Oviria Anggraini Als. OA, yang tak lain adalah Korban penganiyaan justru kini dijadikan tersangka. Namun, hingga berita ini dimuat belum ada jawaban dari Kapolsek maupun Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya.(syamsir)