Jakarta – Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi dari ukuran tabung 3 kg ke tabung 12 kg non subsidi.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua lokasi yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Pagedangan, Kab Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (4/9) kemarin.
“Tim dari Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan 4 tersangka berinisial M alias Aming (31), W (30), MR (28) dan S (44) yang diduga melakukan pengoplosan gas bersubsidi,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan Selasa (5/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga masih memburu satu tersangka berinisial M (50) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” sambungnya.
Ade Safri menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Kasus ini terungkap saat kami mengamankan kendaraan Pick Up Grand Max warna hitam dengan No pol: F 8314 HU yang dicurigai membawa tabung elpiji berukuran 12 kg,” ungkapnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan terdapat tabung Gas Elpiji ukuran 12 kg dari hasil pemindahan isi tabung elpiji berukuran 3 kg subsidi ke tabung kosong berukuran 12 kg di Jl. Kp. Rancagede Desa Situ Gadung, Kec. Pagedangan, Kab Tangerang, sekitar pada pukul 00.30 WIB,” kata Ade Safri.
Rahasia di balik mata bersinar kembali tanpa kabut atau katarak telah terungkap
Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan supir, bahwa hasil kegiatan pemindahan tersebut dilakukan di Perkebunan Karet Jl. Kp. Bojong Desa Taman Sari Kec. Rumpin Kabupaten Bogor.
“Saat dilakukan pengecekan ke tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan Gas Subsidi tersebut, dan dari hasil pengecekan, kami mendapatkan 3 kendaraan Pick Up dan Tabung 3 kg isi subsidi yang akan dipindahkan ke tabung 12 kg kosong,” kata Ade Safri.
Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit Mobil Pick Up bermuatan Tabung Gas, 241 Tabung 12 kg, 40 Tabung 50 kg, 909 Tabung 3 kg , 28 Alat pemindahan isi tabung 12 kg, 10 Alat pemindahan isi tabung 50 kg, 1 kantong plastik segel.
Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Para pelaku berikut barang bukti saat ini berada di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.