Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi

- Redaksi

Rabu, 6 September 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi dari ukuran tabung 3 kg ke tabung 12 kg non subsidi.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua lokasi yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Pagedangan, Kab Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (4/9) kemarin.

“Tim dari Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan 4 tersangka berinisial M alias Aming (31), W (30), MR (28) dan S (44) yang diduga melakukan pengoplosan gas bersubsidi,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan Selasa (5/9/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga masih memburu satu tersangka berinisial M (50) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” sambungnya.

Ade Safri menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Kasus ini terungkap saat kami mengamankan kendaraan Pick Up Grand Max warna hitam dengan No pol: F 8314 HU yang dicurigai membawa tabung elpiji berukuran 12 kg,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kaltim Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Solar

“Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan terdapat tabung Gas Elpiji ukuran 12 kg dari hasil pemindahan isi tabung elpiji berukuran 3 kg subsidi ke tabung kosong berukuran 12 kg di Jl. Kp. Rancagede Desa Situ Gadung, Kec. Pagedangan, Kab Tangerang, sekitar pada pukul 00.30 WIB,” kata Ade Safri.

Rahasia di balik mata bersinar kembali tanpa kabut atau katarak telah terungkap

Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan supir, bahwa hasil kegiatan pemindahan tersebut dilakukan di Perkebunan Karet Jl. Kp. Bojong Desa Taman Sari Kec. Rumpin Kabupaten Bogor. 

“Saat dilakukan pengecekan ke tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan Gas Subsidi tersebut, dan dari hasil pengecekan, kami mendapatkan 3 kendaraan Pick Up dan Tabung 3 kg isi subsidi yang akan dipindahkan ke tabung 12 kg kosong,” kata Ade Safri.

Baca Juga :  Polres Metro Depok Ringkus Kurir Narkoba dan Sita Barang Bukti 17 Kg Ganja

Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit Mobil Pick Up bermuatan Tabung Gas, 241 Tabung 12 kg, 40 Tabung 50 kg, 909 Tabung 3 kg , 28 Alat pemindahan isi tabung 12 kg, 10 Alat pemindahan isi tabung 50 kg, 1 kantong plastik segel.

Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Para pelaku berikut barang bukti saat ini berada di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

Berita Terkait

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat Amankan Terduga Pelaku Pemilik Narkoba di Sebuah Rumah Kelurahan Kuang
Barang Bukti Hasil Operasi Jaran Polda NTB Diserahkan Kepada Pemiliknya
Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Mengamankan 3 Remaja Diduga Hendak Tawuran
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Jumat, 8 September 2023 - 15:19 WIB

Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi

Rabu, 6 September 2023 - 12:43 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 15:17 WIB

Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur

Senin, 21 Agustus 2023 - 14:25 WIB

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat Amankan Terduga Pelaku Pemilik Narkoba di Sebuah Rumah Kelurahan Kuang

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 19:34 WIB

Barang Bukti Hasil Operasi Jaran Polda NTB Diserahkan Kepada Pemiliknya

Berita Terbaru