Temuan Bangunan Diduga Tidak Punya Izin di Salatiga, Ini Penjelasannya Kasatpol PP

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Salatiga, Rabu (20/09/2023) – Berdasarkan informasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kodya Salatiga, menemukan bangunan yang diduga tidak mengantongi Izin PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ), berada di jalan DR.Muwardi No.38a, Gendongan, Salatiga, Jawa tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP ( DRS.Joko Haryono ) melalui koordinator lapangan ( Moch.Aripin ), dilakukan kegiatan pendataan terhadap bangunan bengkel dan cucian mobil yang menumpuk material pasir di tepi jalan trotoar yang sangat membahayakan penguna jalan di wilayah tersebut pada hari Selasa, (19/09/2023) kemarin.

“Dari hasil pelaksanaan monitoring serta pendataan pelanggaran Perda ini di dapati bangunan yang dinyatakan tidak memiliki izin,” ujarnya,baik izin usaha maupun PBG/IMB.

Menurut dia, tahap pendataan ini merupakan tahapan liar yang ada di Kotamadya Salatiga, Mengingat, bangunan tersebut berada depan selokan milik Dinas PUPR Kota Salatiga,terlihat selokan di bongkar dan dinaikkan tanpa koordinasi dengan dinas terkait.
“Kami juga memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan ini, bahwasannya telah melanggar peraturan (Perda). Jika para pemilik bangunan ini tidak mematuhi peraturan yang berlaku, kami akan tindak lanjuti sampai tahapan pembongkaran sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Satpol PP,” lanjut Aripin.
Sebagai informasi, peraturan tentang bangunan liar ini memang sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Perda Salatiga No.11 Tentang Pendiriaan Izin Bangunan Baru,Rehabilitasi/Renovasi bangunan,Perda Salatiga No.7 tahun 2007 tentang retribusi Bangunan,Perwali No.23 Tahun 2011 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan,Perda No.4 Tahun 2011 tentang Pencabutan Izin,Pembongkaran bangunan ,pemulihan fungsi yang tanpa izin,UU No.38 tentang jalan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar sebagai perlengkapan jalan berada pada wilayah tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang Jalan (Pasal 7 ayat 2 huruf a).

Baca Juga :  Polda NTB Gelar Konferensi Pers dan Pemusnahan BB Narkoba

“Pembangunan jalan dan perlengkapannya termasuk trotoar dipastikan sudah melalui suatu kajian dan desaign yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman, sehingga pembangunan trotoar tidak boleh dilaksanakan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki dan kewenangan dan tanggung jawab di bidangnya, apalagi hanya mengikuti selera semata dengan tujuan – tujuan tertentu
Perubahan trotoar di Jalan DR.Muwardi No.38a Salatiga sudah banyak terjadi pelanggaran,mulai pembongkaran trotoar tanpa izin dinas terkait , dalam hal ini DPUPR kota Salatiga tidak kordinasi dan meminta izin kepada instansi yang berwenang tidak dibenarkan dalam UU.

Baca Juga :  Polsek Kebon jeruk Berhasil Menangkap Satu Keluarga Terlibat Ranmor

Istilah lainnya merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam waktu dekat satpol pp akan memanggil resmi pemilik usaha tersebut dan klarifikasi semua bentuk perizinan,baik usaha,izin bangunan ataupun amdal lalin.

Sumber : Edwin Salatiga
(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru