Lensapolri.com, Salatiga, Rabu (20/09/2023) – Berdasarkan informasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kodya Salatiga, menemukan bangunan yang diduga tidak mengantongi Izin PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ), berada di jalan DR.Muwardi No.38a, Gendongan, Salatiga, Jawa tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP ( DRS.Joko Haryono ) melalui koordinator lapangan ( Moch.Aripin ), dilakukan kegiatan pendataan terhadap bangunan bengkel dan cucian mobil yang menumpuk material pasir di tepi jalan trotoar yang sangat membahayakan penguna jalan di wilayah tersebut pada hari Selasa, (19/09/2023) kemarin.
“Dari hasil pelaksanaan monitoring serta pendataan pelanggaran Perda ini di dapati bangunan yang dinyatakan tidak memiliki izin,” ujarnya,baik izin usaha maupun PBG/IMB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, tahap pendataan ini merupakan tahapan liar yang ada di Kotamadya Salatiga, Mengingat, bangunan tersebut berada depan selokan milik Dinas PUPR Kota Salatiga,terlihat selokan di bongkar dan dinaikkan tanpa koordinasi dengan dinas terkait.
“Kami juga memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan ini, bahwasannya telah melanggar peraturan (Perda). Jika para pemilik bangunan ini tidak mematuhi peraturan yang berlaku, kami akan tindak lanjuti sampai tahapan pembongkaran sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Satpol PP,” lanjut Aripin.
Sebagai informasi, peraturan tentang bangunan liar ini memang sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Perda Salatiga No.11 Tentang Pendiriaan Izin Bangunan Baru,Rehabilitasi/Renovasi bangunan,Perda Salatiga No.7 tahun 2007 tentang retribusi Bangunan,Perwali No.23 Tahun 2011 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan,Perda No.4 Tahun 2011 tentang Pencabutan Izin,Pembongkaran bangunan ,pemulihan fungsi yang tanpa izin,UU No.38 tentang jalan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar sebagai perlengkapan jalan berada pada wilayah tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang Jalan (Pasal 7 ayat 2 huruf a).
“Pembangunan jalan dan perlengkapannya termasuk trotoar dipastikan sudah melalui suatu kajian dan desaign yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman, sehingga pembangunan trotoar tidak boleh dilaksanakan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki dan kewenangan dan tanggung jawab di bidangnya, apalagi hanya mengikuti selera semata dengan tujuan – tujuan tertentu
Perubahan trotoar di Jalan DR.Muwardi No.38a Salatiga sudah banyak terjadi pelanggaran,mulai pembongkaran trotoar tanpa izin dinas terkait , dalam hal ini DPUPR kota Salatiga tidak kordinasi dan meminta izin kepada instansi yang berwenang tidak dibenarkan dalam UU.
Istilah lainnya merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam waktu dekat satpol pp akan memanggil resmi pemilik usaha tersebut dan klarifikasi semua bentuk perizinan,baik usaha,izin bangunan ataupun amdal lalin.
Sumber : Edwin Salatiga
(Yusron)