Pria di Demak Tega Bacok Mantan Kekasih, Ini Yang Disampaikan Kasat Reskrim

- Redaksi

Kamis, 9 November 2023 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Demak — Sakit hati ditinggal nikah, pria berinisial MA, warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, tega menganiaya mantan kekasihnya.

Pria berusia 45 tahun tersebut mengaku tak kuasa menahan sabar ketika mendengar kabar bahwa korban NK (43), warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, diketahui telah menikah dengan pria lain.

Pelaku kemudian meminta uang dan barang – barang yang diberikan kepada korban selama menjalin hubungan asmara untuk dikembalikan.

“Pada akhirnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk meluapkan rasa sakit hatinya. Dengan beringas pelaku membacok korban menggunakan kapak hingga mengenai paha kanan, paha kiri, pipi kanan dan pipi kiri serta dada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat konferensi pers, Kamis (9/11/2023).

Diketahui pelaku menjalin hubungan dengan korban sejak pertegahan tahun 2018 hingga tahun 2019. Selama menjalin hubungan tersebut pelaku sudah mengeluarkan banyak uang, namun pada tahun 2020 korban justru menikah dengan laki – laki lain.

Baca Juga :  Kapolsek Rantau Polres Aceh Tamiang Giat Gotong royong, Sambang Warga

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa sebelumnya menjalani hukuman selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang lantaran terjerat kasus penggelapan.

“Pelaku sudah merencanakan dari rumah untuk menakuti korban dengan kapak agar mengembalikan uangnya. Namun korban berkata kasar sehingga pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepada korban,” terangnya.

Setelah melakukan penganiayaan, lanjut Winardi, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.

Baca Juga :  QR Polsek Kedawung Patroli KRYD Pasca Pilwu Serentak Tahun 2023 Wilkum Polsek Kedawung

“Mendapat laporan adanya penganiayaan tersebut, kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku di Desa Sidorejo, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak,” terangnya.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti berupa 1 buah kapak, 1 buah tas warna coklat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit sepeda motor Honda Beat diamankan di Polres Demak.

“Tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 22:06 WIB

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:13 WIB

Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng

Berita Terbaru