Polres Indramayu Ungkap Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri, Pelaku Buruh Serabutan

- Redaksi

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menangkap seorang buruh serabutan berinisial ECM (47) yang terlibat dalam penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Pelaku menjanjikan kepada korban, seorang ibu rumah tangga di Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, bahwa anaknya dapat lolos seleksi Bintara Polri dengan mahar sebesar Rp 300 juta.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa korban, dengan inisial AC, ingin anaknya diterima dalam seleksi Bintara Polri.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ECM, pelaku penipuan, menjanjikan bahwa dengan membayar sejumlah uang tersebut, anak korban dapat lolos dalam seleksi tersebut.

Baca Juga :  Polsek Gadingrejo Grebek , Tangkap 4 Pemuda Yang Sedang Pesta Sabu

Namun, setelah korban mentransfer uang sebesar Rp 300 juta secara bertahap, anak korban justru dinyatakan tidak lulus pada tahap tes kesehatan. Kesal dengan hasil yang tidak sesuai dengan janji pelaku, korban meminta pelaku mengembalikan uang yang telah diberikan.

Kapolres menjelaskan bahwa ECM mengaku hanya menerima Rp 6 juta dari total uang Rp 300 juta yang dikirim oleh korban. Pelaku berdalih bahwa sebagian besar uang telah diserahkan kepada pelaku lain yang saat ini masih buron.

Baca Juga :  Imigrasi Sibolga Adakan Donor Darah Dalam Rangka Menyambut Hari Bhakti Imigrasi

Pelaku ditangkap dan dihadapkan pada konferensi pers di Mapolres Indramayu. Kapolres menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap janji palsu terkait penerimaan institusi resmi seperti Polri.

“Polres Indramayu terus mengajak masyarakat untuk tidak tergiur oleh modus penipuan semacam ini dan selalu melakukan konfirmasi langsung ke Kepolisian,” kata AKBP M. Fahri Siregar.

(Agung)

Berita Terkait

Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu
Polres Jakarta Utara Gelar Jumat Curhat Keliling di Masjid Jami Ar-Rahman Kelapa Gading
Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi
Bangunan Reklame Bertengger Diduga Jadi Permainan Oknum Pejabat
Ciptakan Situasi Kondusif Pasca Pemungutan Suara, Polsek Petang Tingkatkan Patroli
Ucapan Selamat Ketua DPD Partai Garuda Bali Kepada I Wayan Koster Dan I Nyoman Giri Prasta
DPC Partai Garuda Badung Mengucapkan Selamat Kepada I Wayan Adi Arnawa, SH. Dan I Bagus Alit Sucipta, SH
Kapolres Badung Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak di Gedung KPU
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:18 WIB

Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu

Sabtu, 30 November 2024 - 12:06 WIB

Polres Jakarta Utara Gelar Jumat Curhat Keliling di Masjid Jami Ar-Rahman Kelapa Gading

Jumat, 29 November 2024 - 22:24 WIB

Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi

Jumat, 29 November 2024 - 14:49 WIB

Bangunan Reklame Bertengger Diduga Jadi Permainan Oknum Pejabat

Jumat, 29 November 2024 - 06:39 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif Pasca Pemungutan Suara, Polsek Petang Tingkatkan Patroli

Berita Terbaru

Berita Polres

Pelaksanaan Pilkada Aman Kapolsek Mengwi Ucapkan Terimakasih

Selasa, 3 Des 2024 - 11:30 WIB