Lensapolri.com, Wonosobo – Akhirnya SY/LM Pebinor (perusak rumah tangga) oknum istri APH yang masih aktif, dijebloskan ke hotel Prodeo terkait kasus sabu-sabu.
Terbukti, dari hasil laporan kepolisian ungkap Narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat bruto 1.13 gram.
“Dasar Laporan Polisi nomor : LP/A/30/Xll/2023/SPKT/SATNARKOBA/RES/POLDA JATENG, tgl 2 Desember 2023; Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/30/Xll/2023/Resnarkoba, tanggal 2 Desember 2023,” tulis surat tersebut Sabtu (2/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil laporan penangkapan surat tersebut, ada dua tersangka, yakni HP (32) warga Megulung Kidul, Pituruh, Purworejo. Statusnya sebagai pemakai.
Yang kedua SY/LM (47) warga Kabuaran, Prembun, Kebumen, statusnya juga sebagai pemakai.
“SY/LM pernah dihukum dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu tahun th 2015 di Polres Wonosobo dan menjalani hukuman kurang lebih 3 (tiga) tahun di Rutan Wonosobo,” terang surat tersebut.
Adapun kronologis kejadian tersebut,
berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Wadaslintang telah terjadi penyalahgunaan Narkoba.
Selanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Petugas Satresnarkoba Res Wonosobo melakukan penyelidikan. Dan benar pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Komplek tempat pelelangan ikan (TPI) Dusun Bersole Kel/Desa. Sumberejo, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo.
“Petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga HP dan SY/LM, Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap 2 orang terduga tersebut dan menemukan barang bukti, berupa 1 buah paket sabu seberat 1.13 gram dalam plastik klip warna bening dibungkus potongan lakban warna hitam yang dimasukan ke dalam bungkus Nutrisari yang sempat dibuang terduga HP di sekitar Komplek tempat pelelangan ikan, wilayah tersebut diatas,” tulis surat tersebut.
“Serta turut disita 1 buah Handphone merk Vivo warna biru berikut simcardnya, 1 buah Handphone merk Oppo warna biru dongker berikut simcardnya, dan 1 unit Spm Yamaha N-Max warna putih Nopol AA-4781-MJ, selanjutnya 2 orang terduga tersebut dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo guna proses hukum lebih lanjut,” terang tulisan disurat tersebut.
Pasal yang disangkakan, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu) Jo Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas surat tersebut.
Berita sebelumnya
Perlu diketahui, diberitakan sebelumnya, IM aparat penegak hukum (APH) korban pebinor (perebut isteri orang), melaporkan hubungan perselingkuhan istrinya, WD dengan mantan oknum Kepala Desa Kabuaran (SY/LM) ke Polsek Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
IM mengatakan, Bahwa dirinya telah mendatangi Polsek Pituruh yang ditemani FT, untuk melaporkan SY/LM yang menjadi penyebab keretakan rumah tangganya.
“Tadi sore saya bersama FT datang ke Polsek Pituruh untuk melaporkan SY/LM sekira pukul 15.30 Wib. Rumah tangga saya sudah diganggu sama dia,” ungkap IM saat dikonfirmasi di kantor kerjanya, Rabu (15/11/2023).
Lanjut, dirinya sakit hati dengan adanya hubungan terlarang selama ini dan sudah tidak bisa diampuni lagi.
“Sudah terlanjur sakit hati setelah tahu apa yang dilakukan oknum SY/LM kepada keluarga saya dan ini sudah tidak bisa dimaafkan, bahkan kemarin sebelum ke Polsek Pituruh dengan mata kepala sendiri melihat foto adegan ciuman mesra yang dilakukan SY/LM terhadap WD (istri saya). Begitu mesranya, apakah dia tidak tahu bahwa oknum WD itu masih istri sah saya, padahal kita ini satu desa kok,” lanjutnya.
Dia membeberkan, yang menyebabkan sakit hatinya begitu dalam adalah menjalin hubungan terlarang dari tahun 2014 hingga sekarang dan tidak ada rasa penyesalan tentang apa yang dilakukan yang sangat merugikan orang lain.
“Yang lebih sakit hati itu, kenapa mereka dari tahun 2014 sampai saat ini masih menjalin hubungan terlarang. Menurut saya itu bukan mengulangi, tetapi malah berkelanjutan. Sebab, sampai saat ini mereka masih komunikasi bahkan bermesraan di tempat umum, seolah olah dunia milik mereka berdua yang lain pada ngontrak. Yang intinya saya sudah tidak terima terkait itu semua, demi Allah dunia akhirat saya tidak ridho rumah tangga saya diacak-acak sama dia,” berangnya.
IM mengaku, sebelumnya telah ada mediasi di Polsek Prembun dan yang bersangkutan berjanji untuk tidak mengulangi kembali.
“Malah masih dijalani hingga saat ini. Apakah itu tidak merugikan saya, bahkan rumah tangga saya bisa hancur di kemudian hari gara-gara ulah mereka berdua. Ditambah mereka berdua tidak ada yang merasa bersalah, khususnya SY/LM untuk datang ke rumah dan meminta maaf ke saya atau bagaimana, semua itu tidak dilakukan sama sekali oleh SY/LM.” ungkapnya.
Menurutnya, dengan melaporkan kedua pelaku kepada APH, merupakan cara untuk menemukan titik terang agar IM mendapat kepastian dan keadilan.
“Dengan adanya aduan atau laporan saya ke Polsek Pituruh, saya harap segera ada tindakan dan keadilan bagi saya selaku korban perselingkuhan ini, amiin amiin Ya robbal ‘alamiin,” harapnya.
Sementara itu FT membenarkan, bahwa dirinya diajak oleh IM untuk melaporkan LM ke Polsek Pituruh.
“Memang benar saya diajak IM ke Polsek Pituruh terkait perselingkuhan yang dilakukan istrinya yang bernama WD dengan SY/LM,” terangnya.
Dia menambahkan, dirinya sangat kasihan dengan IM selaku korban, yang menurutnya, IM adalah sosok suami yang bertanggung jawab terhadap keluarganya.
“Jujur saja karena merasa kasihan dengan IM sudah dikhianati oleh istrinya, padahal dia sosok suami yang bertanggung jawab dengan istri dan anak-anaknya, dari segi kebutuhan materi semua sudah dicukupi, tapi kenapa malah dikhianati istrinya. Nah itu yang membuat saya ga habis pikir, kenapa WD masih mau menjalin hubungan dengan oknum SY/LM,” tambahnya.
“Padahal suaminya seorang APH, sudah sangat jelas untuk masa depan anak-anaknya. Namun, saya bisa apa kecuali mendoakan semoga segera ada tindakan dari APH Polsek Pituruh, demi kebenaran dan keadilan khususnya untuk SY/LM agar benar-benar ada efek jera, insyaf, serta mau mengakui kesalahan dan bertatap muka secara langsung, mengungkapkan permintaan maafnya dengan IM, siapa tahu dengan begitu permasalahan segera terselesaikan,” pungkasnya.
(Sunardi)