Lensapolri.com, Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggelar sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot Brong (tidak standar) kepada jajaran personel Polres Jepara dan masyarakat Kabupaten Jepara yang bertempat di aula Mapolres Jepara, Sabtu (6/1/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra, yang dihadiri oleh pejabat utama, personel Polres Jepara, Bhayangkari, tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas) dan tokoh pemuda (Toda).
Dalam sambutannya, Wakapolres Jepara mengatakan, bahwa kegiatan ini didasari dengan adanya maklumat dan arahan dari Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan sosialisasi, penindakan dan penegakkan hukum terkait masalah penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh personel Polres Jepara baik satuan kerja, satuan fungsi hingga Polsek Jajaran Polres Jepara serta seluruh lapisan elemen masyarakat. Tujuannya adalah agar anggota dan masyarakat memahami aturan maupun petunjuk tentang larangan knalpot brong,” ujar Wakapolres Jepara.
Menurut mantan Kapolsek Semarang Selatan Polrestabes Semarang, saat ini masyarakat banyak yang mengeluhkan adanya suara yang bising dan meresahkan warga pengguna jalan lainnya.
“Oleh karena itu, saat ini kami Polres Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran dengan tilang khususnya terhadap Knalpot Brong selama bulan Januari 2024,” jelasnya.
Wakapolres Jepara juga berpesan agar masyarakat dapat membantu menjaga Kamtibas dan Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif.
“Pada kesempatan ini pula, saya menitipkan pesan dan mengajak kita semua keluarga besar Polri Polres Jepara serta seluruh lapisan elemen masyarakat untuk dapat turut serta dalam membantu pelaksanaan tugas anggota Polri dengan menjaga Kamtibas dan Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif melalui tertib dalam berlalu lintas serta tidak mudah terprovokasi dan menyebarkan berita hoaks,” pungkas Kompol Indra.
Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.
Laporan : Yusron
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT