Polri Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional Raup Rp50 Miliar Per Bulan

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus love scamming jaringan internasional. Sindikat ini mampu meraup Rp 50 miliar per bulan dari aksi kejahatannya.

“Kami amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kami dapatkan juga dua orang warga negara asing laki-laki,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sindikat love scamming ini beraksi lewat aplikasi kencan online. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Rabu (17/1) dini hari.

Djuhandhani menjelaskan penyidik telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua warga China dan satu warga Indonesia.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Majalengka Gelar Bazar Murah

“Kami melihat perannya warga negara Indonesia yang ada ini, adalah sebagai pelaku eksekutornya. Kemudian dua orang warga negara asing, termasuk yang sekarang sedang dilaksanakan pemeriksaan itu, perannya adalah menyiapkan peralatan yang ada ini. Kemudian yang satu lagi adalah tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku. Dan satu orang adalah sebagai pimpinannya atau yang ada di yang memimpin di sini,” terang Djuhandhani.

Dhujandhani mengatakan ada satu warga Indonesia dan 367 warga asing yang menjadi korban love scamming dari sindikat ini. Para WNA, lanjutnya, terdiri dari warga Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, hingga German.

Djuhandhani menuturkan para pelaku beraksi di berbagai aplikasi kencan online yang ada. Melalui aplikasi itu, imbuhnya, mereka berpura-pura sedang mencari pasangan.

Baca Juga :  Wakapolres Donggala Kompol Nasruddin Hadiri Giat Pelepasan 186 Calon Jemaah Haji Oleh Pj. Bupati Donggala

“Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya,” ungkapnya.

Djuhandhani mengatakan saat korban terlihat tertarik, korban dan pelaku lalu saling bertukar nomor ponsel. Setelah itu, pelaku melakukan komunikasi yang lebih intens dengan korban hingga foto-foto syur untuk membuat korban lebih percaya kepada sosok pelaku.

“Kemudian manakala dia sudah berhasil mengelabui mereka berpura-pura untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto foto seksi untuk dapat meyakinkan korban,” lanjut Djuhandhani.

Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk dapat berbisnis. Pelaku merayu korban untuk deposit sebesar Rp 20 juta agar dapat dibukakan akun toko online. Djuhandhani mengatakan sindikat ini meraup keuntungan Rp 40-50 miliar per bulan dari ratusan korbannya.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-78 TNI dan HUT Ke-73 Kodam IV/Diponegoro, Kodim 0719/Jepara Gelar Parade Truck, Microbus, dan Pickup Fest 2023

“Sementara hasil penyelidikan kita terkait dengan aliran rekening ini menggunakan kripto, yang kemudian dari para pelaku ini mendapat pembayaran sekitar Rp 6 juta per bulan itu gaji mereka, dibayarkan secara cash,” sebut Djuhandhani.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau 378 KUHP.

“Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun, namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun,” pungkasnya.(AVID/rel)

Berita Terkait

Pendistribusian Penjualan Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Kepada Masyarakat Oleh Agen
Pabrik Narkotika yang Diungkap di Sentul Terbesar di Jabar, Barang Bukti 1 Ton
Polres Bogor Bersama Dit Narkoba Polda Jabar Berhasil Ungkap Pabrik Rumahan Tembakau Sintenis 1 Ton, Lima Juta Jiwa Terselamatkan
Ditreskrimsus Polda Bali Adakan Kegiatan FGD Bersama Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen
Brimob Challenge Anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya Tahun Anggaran 2025 Resmi Dibuka!!
Kajian Rutin Warga Binaan Muslim Rutan Perempuan Medan, Sebagai Bentuk Pembinaan Mental dan Spiritual
Apel Fungsi Serentak Polres Badung, Mempererat Koordinasi dan Kesiapan Tugas
Viral di Medsos “Prabowo Bapak Kelapa Sawit Indonesia”, Ini Penjelasan Inisiatornya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:47 WIB

Pendistribusian Penjualan Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Kepada Masyarakat Oleh Agen

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:21 WIB

Pabrik Narkotika yang Diungkap di Sentul Terbesar di Jabar, Barang Bukti 1 Ton

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:19 WIB

Polres Bogor Bersama Dit Narkoba Polda Jabar Berhasil Ungkap Pabrik Rumahan Tembakau Sintenis 1 Ton, Lima Juta Jiwa Terselamatkan

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:17 WIB

Ditreskrimsus Polda Bali Adakan Kegiatan FGD Bersama Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:30 WIB

Brimob Challenge Anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya Tahun Anggaran 2025 Resmi Dibuka!!

Berita Terbaru