Gayo Lues
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023, dimana terdapat di Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues berada pada tingkat kerawanan yang sangat rentan dengan tingkat Kerawanan Korupsi dengan Skor/ nilai di angka 64,3. Nilai ini masih dibawah Rata – rata Nasional yaitu dengan Skor/nilai di angka 70,92.
Pada saat itu, Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak sempat menjelaskan, nilai Rata-rata Nasional SPI harus disikapi dan ditindaklanjuti secara serius. Karena itu, Johanis mengajak seluruh penyelenggara Negara baik di Pemerintahan Pusat maupun di Pemerintahan Daerah agar bekerja keras untuk kembali menguatkan Integritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari Satukata.NET, Jum’at 9 Februari 2024 kemaren. Sekretaris Pemantauan Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Gayo Lues, Sutrisno meminta KPK agar selalu Aktif dalam Memonitor para Pejabat yang ada di Kabupaten Gayo Lues baik itu di tingkat Kepala Desa, hingga ke atasnya. Hal ini dilakukan untuk bisa menemukan siapa – siapa saja nantinya Pejabat – pejabat yang berpotensi melakukan perbuatan Korupsi tersebut.
Karena memang, dari hasil SPI tersebut menunjukkan tingkat Kerawanan Korupsi yang tinggi di Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues ini, sudah cukup sebagai rujukan bagi KPK RI untuk lebih Aktif dan serius dalam Memonitor, dikarenakan dari hasil SPI tersebut tidak di isi dengan Asal – asalan oleh mengisinya. Ini tentu Mereka – mereka yang mengisi sudah pernah melihat, mengetahui atau mengalami Hal – hal yang mereka isi tersebut.
Selain itu Kata Sutrisno, Para pengisi SPI itu merupakan Orang – orang yang berada didalam Pemerintahan serta Orang yang sudah ada berhubungan sebelumnya dengan kegiatan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues. ” Karena itu, SPi jangan hanya dijadikan sebagai pajangan atau hal mencari pengalaman, untuk itu KPK harus bisa membuktikan hasil dari SPI tersebut,” kata Sutrisno.
Sebagaimana diketahui bahwa ada beberapa indikator yang berpotensi korupsi di Kabupaten Gayo Lues yaitu Risiko Suap atau Gratifikasi, Risiko Jual atau Beli Jabatan, Risiko Pengelolaan PBJ, Keberadaan Pungutan liar, Penyalahgunaan pasilitas kantor dan lainnya.
Jika sebelumnya KPK belum pernah menyentuh atau atau mengawasi Peroses penggunaan keuangan negara di Kabupaten Gayo Lues, maka dengan adanya petunjuk hasil SPI ini kiranya mata KPK lebih tertuju ke Gayo Lues. Supaya apa yang sudah berlalu tidak terulang lagi bagi pejabat pejabat yang akan datang. Demikian Sutrisno mengatakan. [TIM]