Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

- Redaksi

Kamis, 22 Februari 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan – Berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  Usulan Kenaikan Pangkat Juli 2023 Personel Polresta Mataram Laksanakan Latihan Bela Diri Polri

(Divhumas/Red)

Berita Terkait

HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara
Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN
2400 Atlet Berkompetisi di Piala Presiden RI I, Korpolairud Baharkam Polri Tampil Gemilang
Hasil Survei Citra Naik 73,1%, Polri Terus Genjot Kinerja dan Pelayanan Publik untuk Masyarakat 
Menhan Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama Polri
Berkas Perkara Korupsi TTG, Polda Sulteng Sudah serahkan ke Jaksa
Berkas Kasus Situs Judi Online SBOTOP Dinyatakan Lengkap
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:11 WIB

HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Kamis, 26 September 2024 - 14:53 WIB

Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN

Minggu, 7 Juli 2024 - 22:52 WIB

2400 Atlet Berkompetisi di Piala Presiden RI I, Korpolairud Baharkam Polri Tampil Gemilang

Minggu, 23 Juni 2024 - 02:03 WIB

Hasil Survei Citra Naik 73,1%, Polri Terus Genjot Kinerja dan Pelayanan Publik untuk Masyarakat 

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB