Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

- Redaksi

Kamis, 22 Februari 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan – Berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  Kapolda Sulteng resmikan kolam renang Uve Sela Satbrimob Polda Sulteng

(Divhumas/Red)

Baca Juga :  Hadiri Senior Level Meeting, Kapolri Tekankan Densus 88 Kembangkan Kemampuan Hadapi Tantangan

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayahnya Sendiri
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Natal dan Tahun Baru Kadiv Humas Polri: Perkuat Toleransi, Jaga Persatuan, Songsong 2026 dengan Optimisme
Kapolda Bali Ajak Masyarakat Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Sukacita, Toleransi, dan Kewaspadaan
Kapolri Tegaskan Tidak Ada Izin Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026
Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Optimal Jelang Arus Nataru 2025
Mengusung Semangat Kebangsaan, Perwira Remaja Akpol Angkatan 57 Resmi Mengabdi untuk Negeri
Wakapolri Tebar Kepedulian, Polri Dukung Kebangkitan Industri dan Kesejahteraan Buruh di Pemalang
Transformasi Pendidikan Polisi Menuju Pemolisiannya yang Bermartabat
Putra Bali Dipercaya Negara, Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan Pimpin Polres Metro Jakarta Selatan
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:58 WIB

Pesan Natal dan Tahun Baru Kadiv Humas Polri: Perkuat Toleransi, Jaga Persatuan, Songsong 2026 dengan Optimisme

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:01 WIB

Kapolri Tegaskan Tidak Ada Izin Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:44 WIB

Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Optimal Jelang Arus Nataru 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:19 WIB

Mengusung Semangat Kebangsaan, Perwira Remaja Akpol Angkatan 57 Resmi Mengabdi untuk Negeri

Senin, 22 Desember 2025 - 10:59 WIB

Wakapolri Tebar Kepedulian, Polri Dukung Kebangkitan Industri dan Kesejahteraan Buruh di Pemalang

Berita Terbaru