KALAPAS BINJAI THEO ADRIANUS IKUTI RAPAT KERJA TEKNIS PEMASYARAKATAN TAHUN 2024

- Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai

Pemasyarakatan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 mengatur mengenai Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Sejalan dengan hal tersebut, tujuan sistem Pemasyarakatan harus diseimbangkan juga dengan perbaikan sistem pemerintahan dan sistem manajemen yang merupakan agenda penting dalam reformasi pemerintahan yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Sistem manajemen pemerintahan yang berfokus pada peningkatan akuntabilitas dan peningkatan
kinerja berorientasi pada hasil (outcome) dikenal sebagai Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan kondisi di atas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024 ”Pemasyarakatan Pasti Berdampak” yang turut diikuti oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal; Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Inspektorat Jenderal ; Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas pada seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham RI termasuk Theo Adrianus,A.Md.I.P.,S.H.,M.H selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.

Baca Juga :  Satlantas Polres Majalengka Goes To School Gelar Dikmas Lantas di SMK PUI Majalengka

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, tegaskan nilai akuntabilitas menjadi poin yang sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Melalui akuntabilitas, sambungnya, seluruh pegawai di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bagian pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan setiap aktivitas/program kerja serta output dan outcome atas kinerja kepada masyarakat.

Baca Juga :  Suami Bunuh Istri Sendiri Usai Berhubungan Badan, Polisi: Pelaku Berhasil Ditangkap

“Bapak dan Ibu harus memahami siklus proses dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP, mulai dari perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, hingga evaluasi kinerja. Ini semua berkesinambungan dan juga berdampak bagi aspek kinerja kita secara keseluruhan. Dengan dilaksanakannya SAKIP secara tepat dan bersinergi, niscaya peningkatan kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dapat tercapai,” ungkap Reynhard.

Rakernis ini diharapkan menjadi wadah untuk saling bertukar pikiran dan berdiskusi demi memberikan kinerja terbaik sehingga kualitas Pemasyarakatan makin meningkat dan memberikan dampak baik bagi masyarakat.(red)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Di Malam Hari, Unit Patroli Sambangi Tempat Suc
Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu
Polres Jakarta Utara Gelar Jumat Curhat Keliling di Masjid Jami Ar-Rahman Kelapa Gading
Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi
Bangunan Reklame Bertengger Diduga Jadi Permainan Oknum Pejabat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:03 WIB

Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:42 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:32 WIB

Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:09 WIB

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Di Malam Hari, Unit Patroli Sambangi Tempat Suc

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:18 WIB

Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu

Berita Terbaru