Ketua GMBI Gayo Lues Bakal Laporkan Bawaslu Ke DKPP Pusat

- Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues
Ketua Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD GMBI Gayo Lues menilai Komisi Independen Pemilih (KIP) Kabupaten Gayo Lues tidak cermat serta tidak Profesional saat meluluskan Anggota Anggota Partai Politik (Parpol) berinisial (ZA) menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 01 Desa Pintu Rime Kecamatan Pining.

Menurut Ketua DPD GMBI Gayo Lues Kamisan, Kepada Media ini,Selasa (27/02/2024), pengrerutan Anggota Partai menjadi Anggota KPPS tidak bisa dibenarkan, dan seharusnya mempedomani Teknis Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023. Tentang perubahan Kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Dua Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Sehingga pembentukan Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara terhadap Poin A persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi pertanyaan nya apa bisa Anggota Partai Politik dijadikan sebagai Anggota KPPS, Jika bisa atau ada aturannya, Undang – undang berapa biar jelas,” Kata Kamisan.

Baca Juga :  Khitanan Massal dan Operasi Bibir Sumbing Warnai Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-77 di Sulteng

Selain itu katanya, akibat lemahnya pengawasan oleh Panwaslih Kabupaten Gayo Lues terhadap penyelenggara Pemilu, dimana masa tanggapan pengumuman tidak di Verifikasi KIP Kabupaten Gayo Lues dalam hal ini ketidak profesionalan penyelenggara Pemilu.

Namun di Tabel E menjelaskan, tidak menjadi Anggota Partai Politik, paling singkat 5 Tahun. Dalam artian, Ketua KPPS pada saat pelaksanaan tahapan pemungutan Suara pada Tanggal 14 – Februari – 2024 serta melakukan rekapitulasi sampai selesai.

Baca Juga :  Pengurus Cabang Bhayangkari Metro Jakarta Barat Beri Bantuan Kemanusiaan Ke Panti sosial Tresna Werdha Budi Mulia

Yang Notabenenya penyelenggaraan Pemilu dilarang terlibat Anggota Partai Politik, namun kenyataannya ZA terbukti dan sah menjadi salah satu Caleg pada Tahun 2019 Lalu.

” sehingga kami Ketua Distrik LSM DPD GMBI Gayo Lues, jika tidak ditindak lanjuti serius oleh Bawaslu maka persoalan ini akan kami lapirkyje Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di jakarta,” Tutupnya. [AVID]

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Kelurahan Benda Bagikan Takjil Kepada Para Pengguna Jalan
Pererat Silaturahmi, Kapolri Buka Puasa Bersama Tokoh Ulama dan Elemen Masyarakat Banten
Polda Bali Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama Atas Gugurnya Tiga Personel Polres Way Kanan Lampung
Produksi Minyakkita Tanpa Izin di Jakbar Digerebek, Pelaku Manipulasi Volume
RS Bhayangkara Polda Lampung Terima Jenazah Tiga Polisi Korban Insiden Way Kanan
Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan Berujung Tragis, Tiga Polisi Tewas Tertembak
Kodam II/Sriwijaya dan Kepolisian Selidiki Insiden Sabung Ayam Maut di Lampung
Brigjen Pol Trunoyudo: Polri Berikan Dukungan Penuh ke Polsek Negara Batin
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:51 WIB

Karang Taruna Kelurahan Benda Bagikan Takjil Kepada Para Pengguna Jalan

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:47 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolri Buka Puasa Bersama Tokoh Ulama dan Elemen Masyarakat Banten

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:39 WIB

Polda Bali Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama Atas Gugurnya Tiga Personel Polres Way Kanan Lampung

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:16 WIB

Produksi Minyakkita Tanpa Izin di Jakbar Digerebek, Pelaku Manipulasi Volume

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:14 WIB

RS Bhayangkara Polda Lampung Terima Jenazah Tiga Polisi Korban Insiden Way Kanan

Berita Terbaru