Operasi Keselamatan Candi 2024, Polres Jepara Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Siswa Hingga Mahasiswa

- Redaksi

Rabu, 6 Maret 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara – Polres Jepara | Menindaklanjuti gelar Operasi Keselamatan Candi 2024, Kepolisian Resor (Polres) Jepara aktif mensosialisasikan pentingnya tertib berlalu lintas kepada masyarakat, termasuk arahan bagi pelajar dan mahasiswa. Sosialisasi ini dilaksanakan di sekolah dan kampus.

Sosialisasi ini menjadi kegiatan preventif (pencegahan) agar para pelajar dan mahasiswa tertib berlalu lintas dan tidak membahayakan keselamatan orang lain di jalan raya. Sosialisasi dimulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

Polres Jepara melalui Subsatgas Binluh Ops Keselamatan Candi 2024 yang dipimpin oleh Iptu Wahyu Santoso memberi sosialisasi kepada pelajar tingkat SD, SMP, SMA di Jepara serta mahasiswa Unisnu Jepara, Rabu (6/3/2024).

Pihaknya mengajak para pelajar dan mahasiswa agar tertib berlalu lintas dengan mentaati peraturan lalu lintas. “Semuanya demi keselamatan orang lain juga,” ujar Iptu Wahyu.

Selain itu, pihaknya mengajak agar pelajar dan mahasiswa bisa melengkapi surat kendaraan. Juga mengenakan helm dan knalpot standar. Penggunaan helm bisa menjaga pengendara (diri sendiri) dan knalpot standar dapat mencegah bising serta tidak mengganggu orang lain.

Baca Juga :  Lagi, Ferdy Sembiring Wakafkan Sumur Bor Di Madrasah Qur'an Nurul Huda Pangadegan Garut

Kemudian, Iptu Wahyu bersama Subsatgas Binluh juga menghimbau pelajar dan mahasiswa agar tidak menggunakan HP saat berkendara.

Seperti diketahui,  dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 memiliki beberapa sasaran prioritas, diantaranya :

  • Pengemudi yang berkendara menggunakan handphone
  • Pengemudi atau pengendara di bawah umur
  • Sepeda motor yang berbonceng lebih dari satu orang
  • Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman
  • Pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Berkendara melawan arus lalu lintas
  • Berkendara melebihi batas kecepatan
  • Menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik
  • Kendaraan yang melebihi muatan atau over dimension dan overloading
  • Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia
  • Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo dan isyarat (sirine)
Baca Juga :  Peran Media Sangat Penting, Pada Momen Syukuran HUT Ke 73 Penerangan TNI AD Danrem 132 / Tdl Berjalan Lancar

(hms)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi
Langit Jakarta Penuh Plastik: Fakta di Balik Hujan Mikroplastik
PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) Berikan Bantuan Renovasi Mushola Al-barokah Didesa Parakan Rt 04
Pemkab Tangerang dan DP3AKB Banten Gelar Monev Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Teluknaga
Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis
Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:57 WIB

Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:20 WIB

Langit Jakarta Penuh Plastik: Fakta di Balik Hujan Mikroplastik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:30 WIB

PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) Berikan Bantuan Renovasi Mushola Al-barokah Didesa Parakan Rt 04

Berita Terbaru