Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus TPPO Internasional ke Siberia

- Redaksi

Minggu, 24 Maret 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil membongkar kasus pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural internasional dengan tujuan negara Serbia.

Pada kasus itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka, serta sembilan CPMI yang disinyalir menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial FP (40), J (40) dan perempuan inisial WPB (25).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangkan sembilan PMI masing-masing berinisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY dan S,” kata Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Minggu (24/3).

Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal pada Minggu (17/3/23) pihaknya mendapatkan informasi terkait keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia untuk bekerja secara non-prosedural.

Selanjutnya, tim Satreskrim mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3 dan mendapati 10 WNI inisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S dan FP (tersangka) serta membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk diusut lebih lanjut.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka FP berperan ikut penerbangan bersama 9 CPMI untuk menyerahkan ke agen yang berada di Serbia, membantu check in, brifing ke CPMI apabila ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan “Holiday”.

Baca Juga :  Meriahkan HUT ke-78 RI, Lemdiklat Polri Gelar Lomba Lukis

“Kegiatan itu dilakukan atas perintah JMY dan apabila selesai melaksanakan tugasnya akan mendapatkan imbalan oleh tersangka J sebesar Rp 2-5 juta per CPMI,” terang Ronald turut didampingi pihak BP3MI Banten dan Imigrasi Bandara Soetta.

Selanjutnya, tersangka J berperan ikut mengantarkan 9 CPMI ke Bandara Soetta, memberikan pekerjaan kepada tersangka FP untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama para CPMI. Mengurus booking hotel dan tiket kepulangan 9 CPMI.

Menyuruh tersangka WPB untuk menghubungi agen jika 9 CPMI sudah tiba di Serbia. Mendapatkan keuntungan fee sebesar Rp 10-15 juta per CPMI. Memberikan keuntungan kepada tersangka FP dan J.

“Kemudian peran tersangka WPB yakni menjadi penghubung ke agen bila CPMI telah tiba di Serbia. Menerima fee dari tersangka J sebesar Rp 10 juta per CPMI. WPB telah tujuh kali membantu proses keberangkatan CPMI ke luar negeri,” terang Ronald.

Ronald menjelaskan, pada kasus itu pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti di antaranya 10 buah paspor, 10 lembar boarding pass dan 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 2024.

10 lembar booking Hotel di Malaysia, 10 lembar tiket kepulangan rute Kuala Lumpur -Jakarta tanggal 23 Maret 2024, 10 lembar Itinerary ke Malaysia selama tujuh hari, 3 unit Handphone, 1 bandel print-out percakapan WhatsApp.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling bantu Rp 15 miliar.

Baca Juga :  Aksi Demo Memanas, Sempat Saling Dorong Antara Mahasiswa dan Polisi.

Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Pahlevi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihaknya bersama Imigrasi dan BP3MI Provinsi Banten.

Reza menambahkan, korban yang merupakan 9 CPMI dijanjikan gaji sebesar Rp 7 juta – 20 juta perbulan oleh tersangka J untuk bekerja pada Pabrik Kayu/Mebel/Furniture di Serbia.

“9 CPMI ini rata-rata dimintai biaya keberangkatan untuk bekerja ke Serbia sebesar Rp 60-75 juta rupiah. FP mendapatkan keuntungan per orang jika berhasil berangkat Rp 2,5 – 5 juta dari tersangka J,” tandasnya.

Terakhir, Reza menyampaikan pesan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri.

“Apabila menemukan informasi kejahatan, silahkan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soetta. Kami siap menerima laporan dari siapa pun terkait kamtibmas di wilayah Bandara Soetta,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita di Jepara Ditangkap Polisi

Sementara, Perwakilan BP2MI Banten Kombes Pol Budi Novijanto mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negri untuk bisa memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh Undang-Undang.

“Ke depan kami tetap akan bersinergi, supaya bisa menekan adanya permasalahan yang muncul apabila calon pekerja migran itu berangkat tanpa prosedur. Karena mereka kebanyakan akan menghadapi masalah,” katanya.

Sementara itu, Kabid TPI Imigrasi Kelas I Bandara Soetta Uckhy Adhitya mengatakan, dari 1 Januari sampai dengan 22 Maret 2024 pihaknya telah melakukan penundaan keberangkatan sebanyak 870 WNI yang diduga merupakan pekerja migran Indonesia non-prosedural.

Namun demikian, dia tak menampik bahwa prestasi tersebut tak lepas dari campur tangan atau bantuan dari stakeholder (pemangku kepentingan) di antaranya pihak Polresta Bandara Soetta, BP2MI dan Maskapai.

Terakhir, Uchky pun mengapresiasi kinerja Polresta Bandara Soetta dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan hasil kolaborasi yang sangat baik antara pihaknya dengan kepolisian.

“Kami jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Polresta Bandara Soetta. Kegiatan ini wujud dari suatu kebersamaan, bentuk dari kolaborasi yang sangat baik,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Terbitkan DPO atas Nama David Asri dalam Kasus Penipuan Rp1,2 Miliar
Antisipasi Jambret Polsek Kuta Utara Blue Light Patrol Subuh Susuri Jalur Umalas
Cegah Kejahatan Jalanan, Patroli Biru Polsek Abiansemal Intensifkan Strong Point Jalur Rawan
Sambangi Alfamart, Patroli Samapta Polsek Abiansemal Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Desa Bongkasa Bersinergi Dengan Pecalang Kawal Prosesi Upacara Keagamaan
Bhabinkamtibmas Polsek Abiansemal Sambangi Pemilik Traktor, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Monitoring Napiter, Lapas Perempuan Medan Kedatangan Tim Densus 88
Apel Pagi Bersama Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara di Gedung Bersama Rupbasan Kelas I Medan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:10 WIB

Polresta Deli Serdang Terbitkan DPO atas Nama David Asri dalam Kasus Penipuan Rp1,2 Miliar

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:11 WIB

Antisipasi Jambret Polsek Kuta Utara Blue Light Patrol Subuh Susuri Jalur Umalas

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:05 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Patroli Biru Polsek Abiansemal Intensifkan Strong Point Jalur Rawan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:55 WIB

Sambangi Alfamart, Patroli Samapta Polsek Abiansemal Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:40 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bongkasa Bersinergi Dengan Pecalang Kawal Prosesi Upacara Keagamaan

Berita Terbaru