Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Jaksa Agung S T Burhanudin melantik Katarina Endang Sarwesti, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggantikan Ade T Sutiawarman, S.H., M.H yang mendapatkan promosi jabatan menjadi Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Badiklat).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengatakan, rotasi ini sudah melalui kajian yang mendalam dan pertimbangan matang.

“Selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik. Tentunya para pejabat yang dilantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan” kata Burhanudin, Selasa, 11 Juni 2024 di aula gedung utama Lt. 11 Kejaksaan Agung RI melalui Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H melalui siaran persnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Burhanudin juga mengingatkan, untuk terlaksanannya penegakan hukum harus memperhatikan nilai keadilan yang hidup ditengah masyarakat dan kepastian hukum agar terciptanya kepercayaan publik.

Baca Juga :  Ungkap Link Web BRI Mobile Dipalsukan, AKBP Hujra Soumena: Kejahatan ITE, Korban 17 Orang, 13 Tersangka Ditahan

“Terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan serta untuk pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat Pada Satuan Kerja”, kata Jaksa Agung Burhanudin pada saat memberikan sambutan.

Burhanudin berpesan bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik, sebutnya.

Koruptor Joging Track di Garut Dilindungi?
Disamping arahan-arahan Jaksa Agung, penanganan dugaan korupsi pada pembangunan Joging Track di Kabupaten Garut yang juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak kunjung ada kepastian.

Baca Juga :  TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, LAPAS JEMBER MASIH BUKA KUNJUNGAN KELUARGA

Baca Juga Beredar Isu Dugaan Tipikor Joging Track Selesai. Pelapor: Segera Tentukan Status Dugaan Korupsi Joging Track Dispora Garut
“Arahan pak Jaksa Agung, Burhanudin sangat baik, tetapi sebaik-baiknya arahan bahkan sebagus-bagusnya atau selengkap-lengkapnya aturan kalau pelaksananya tidak melaksanakan, ya percuma. Jangan sampai hanya didepan Jaksa Agung baik atau bagus tapi dibelakan malah jadi duri korp Adhiyaksa, jaksa model begitu merusak, saya tidak mau lembaga kejaksaan dirusak oleh segelintir orang (oknum)”, sebut Asep, Pelapor dugaan korupsi pembangunan joging track pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut tahun 2022.

Asep mengajak, mari implementasikan dengan tindakan dan perbuatan, masyarakat membutuhkan kerja nyata yang adil dan merata. Jangan sampai karena koruptor memiliki koneksi atau orang dekat, Koruptor dikasih kursi dan dijaga agar tidak ditindak. Ingatlah korupsi itu yang rugi masyarakat, bukan pribadi, jadi jangan ada disparitas dalam menegakan hukum, pinta Asep.

Baca Juga :  IPPAFest 2025: Panggung Kreativitas dan Harapan dari Balik Jeruji

Lanjutnya, korupsi bukan dilihat dari seberapa besar dia merampok uang rakyat, tetapi melihat niatnya yang merampok. Asep mencontohkan pencuri ayam atau kambing yang contoh harganya Rp. 50 juta dihukum dan disidangkan, sementara orang yang berpendidikan dan memiliki jabatan yang merampok uang rakyat ratusan juta dimaafkan, bahkan seperti dijaga agar aman.

“Kami percaya Kejaksaan Agung tidak mendidik jaksanya menjadi oenjaga koruptor, contohnya kasus korupsi Timah yang merugikan Triliyunan dan melibatkan petinggi negara, ditindak. Jangan samapi yang dibawahnya malah bermain-main menegakan hukum”, ujarnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Berita Terbaru