Ditreskrimum Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – SULAWESI SELATAN – Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pada Jumat (15/11/2024).

Operasi dipimpin oleh AKP Costantia B. Huwae S.I.K., ini mendapat dukungan penuh dari Tim Jatanras Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara.

” Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024 di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Berdasarkan laporan polisi LP/A/21/XI/2024, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, I (42), warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, ” ujar AKP Costantia.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, M (24) dan N (23) yang mengaku dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia. Keduanya (M dan N) dijanjikan akan diberangkatkan secara non-prosedural melalui bantuan pelaku ICAL dan rekannya, Muh. Ansar alias Anca.

” Tim penyidik segera melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan ICAL di wilayah Nunukan Timur. Operasi penangkapan berlangsung lancar, dan petugas menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 12 Pro yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Gianyar Gelar Patroli Malam Minggu, Cegah Balapan Liar Dan Gangguan Kamtibmas

Menurut AKP Costantia, hasil interogasi awal mengungkap bahwa ICAL bertindak sebagai perekrut, fasilitator dan penampung para korban. Pelaku ICAL ini mengakui telah membantu memberangkatkan korban secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebutnya.

Baca Juga :  Tim Puma Polresta Mataram Ringkus Penjual Dan Bandar Togel Online

Selain itu, Perwira Tiga Balok di pundak ini menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan pelanggaran perlindungan pekerja migran. 

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat. Tentunya, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja ke luar negeri demi keselamatan dan perlindungan hukum,” jelas AKP Costantia.

(BTR/YEN)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dengarkan Keluhan Warga Kapolsek Mengwi Jumat Curhat di Kantor Desa Kekeran
Patroli Gabungan TNI-Polri Sisir Lapangan Puputan Renon, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Bhabin Desa Pemecutan Kaja Mediasi Sengketa Buis Beton
Cegah Aksi Premanisme, Patroli Gabungan TNI-Polri di Lapangan Puputan Renon
Apel Patroli Gabungan TNI-Polri, Polresta Denpasar Fokus Cegah Premanisme dan Jaga Siskamtibmas Kondusif
Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Sanur, Kapolresta Denpasar Sambang Kamtibmas di Hotel Puri Santrian
Tindak Tegas Geng Motor, Polres Bener Meriah Amankan Senjata Tajam dan Puluhan Anggota
Polres-Polresta Bogor Gelar Konpers, Berantas Premanisme Kasus Perampasan Motor oleh Mata Elang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:34 WIB

Dengarkan Keluhan Warga Kapolsek Mengwi Jumat Curhat di Kantor Desa Kekeran

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:49 WIB

Patroli Gabungan TNI-Polri Sisir Lapangan Puputan Renon, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:47 WIB

Bhabin Desa Pemecutan Kaja Mediasi Sengketa Buis Beton

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:46 WIB

Cegah Aksi Premanisme, Patroli Gabungan TNI-Polri di Lapangan Puputan Renon

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:44 WIB

Apel Patroli Gabungan TNI-Polri, Polresta Denpasar Fokus Cegah Premanisme dan Jaga Siskamtibmas Kondusif

Berita Terbaru

Berita Polres

Cegah Aksi Premanisme, Polsek Petang Siaga Penuh Sepanjang Malam

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:16 WIB