Ditreskrimum Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – SULAWESI SELATAN – Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pada Jumat (15/11/2024).

Operasi dipimpin oleh AKP Costantia B. Huwae S.I.K., ini mendapat dukungan penuh dari Tim Jatanras Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara.

” Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024 di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Berdasarkan laporan polisi LP/A/21/XI/2024, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, I (42), warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, ” ujar AKP Costantia.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, M (24) dan N (23) yang mengaku dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia. Keduanya (M dan N) dijanjikan akan diberangkatkan secara non-prosedural melalui bantuan pelaku ICAL dan rekannya, Muh. Ansar alias Anca.

” Tim penyidik segera melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan ICAL di wilayah Nunukan Timur. Operasi penangkapan berlangsung lancar, dan petugas menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 12 Pro yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pejabat Lama dan Baru Kapolres Madina Sertijab di Polda Sumut

Menurut AKP Costantia, hasil interogasi awal mengungkap bahwa ICAL bertindak sebagai perekrut, fasilitator dan penampung para korban. Pelaku ICAL ini mengakui telah membantu memberangkatkan korban secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebutnya.

Baca Juga :  Hari, Polsek Bangli Intensifkan Kegiatan Blue Light Patrol

Selain itu, Perwira Tiga Balok di pundak ini menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan pelanggaran perlindungan pekerja migran. 

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat. Tentunya, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja ke luar negeri demi keselamatan dan perlindungan hukum,” jelas AKP Costantia.

(BTR/YEN)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layanan Call Center 110 Jadi Wujud Nyata Kehadiran Polri 24 Jam untuk Melindungi Masyarakat
Pemanggilan Gus Kris sebagai Saksi Kasus Keributan Akasia Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Apresiasi Sikap Humanis Penyidik Polresta Denpasar
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Pembukaan Diktuk Bintara Polri TA 2026
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Kapolda Bali Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1.258 Personel, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Tulus 
Korlantas Polri Perkuat Transformasi Digital Lalu Lintas guna Wujudkan Pelayanan Publik yang Presisi dan Humanis
Kadivkum Polri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 11 Personel Divisi Hukum Polri Periode 1 Januari 2026
Bhabinkamtibmas Sambangi SMKN 1 Bangli, Dukung Kelancaran Rangkaian HUT ke-56
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:44 WIB

Layanan Call Center 110 Jadi Wujud Nyata Kehadiran Polri 24 Jam untuk Melindungi Masyarakat

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:33 WIB

Pemanggilan Gus Kris sebagai Saksi Kasus Keributan Akasia Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Apresiasi Sikap Humanis Penyidik Polresta Denpasar

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:51 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Pembukaan Diktuk Bintara Polri TA 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Senin, 5 Januari 2026 - 16:01 WIB

Kapolda Bali Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1.258 Personel, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Tulus 

Berita Terbaru