16 Hari Ops Antik Polda Bali & Jajaran Amankan 149 Pengedar Narkoba

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com – Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H. didampingi Kabagops, para Kasubdit dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., didepan para awak media saat Press Konfrense diloby Ditdarkoba pada jumat 7 februari menyampaikan dalam rangka Operasi Antik Agung 2025 selama 16 hari (tgl 22 januari s/d 6 februari), sekaligus mendukung Program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap mengamankan 149 orang pelaku / tersangka penyalah gunaan Narkoba berbagai jenis.

Dengan Leading Sektor Fungsi Resnarkoba, guna Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih kondusif, dan sebagai upaya menekan tindak pidana Narkoba di daerah hukum Polda Bali, Serta dalam rangka mendukung program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia. Adapun hasil ungkap kasus selama Operasi Antik Agung-2025 Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Res Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 75 orang TO (Target Operasi) dan 74 orang Non TO (Bukan Target Operasi), dengan barang bukti berbagai jenis Narkoba dan peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir Narkoba.

Modus operandi para tersangka menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkoba berbagai jenis.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk Barang Bukti Polda Bali berhasil menyita Narkoba Jenis:
*Sabu : 1.486,47 gram netto
*Ganja : 5.404,63 gram netto
*Eksatsi : 540 butir / 204,17 gram netto
*Kokain : 994,56 gram netto

Baca Juga :  Jalin Dialogis Dengan Satpam Bank, Patroli Samapta Polsek Abiansemal Titip Pesan Kamtibmas

Harga dari keseluruhan barang bukti Narkoba tersebut mencapai Rp.9.513.305.000,- (sembilan miliar lim ratus tiga belas juta tiga ratus lima ribu rupiah)
Dan dapat menyelamatkan anak bangsa dari Narkoba kurang lebih 6.342 (enam ribu tiga ratus empat puluh dua) orang.

Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka :

1. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

2. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi di Surabaya, Kapolri: Datangi dan Layani Warga yang Ada Di Titik Tak Terjangkau

3. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipindana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

4. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebih dari 5 (lima) gram, pelaku dipindana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

5. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatantanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuktanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun danpaling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca Juga :  Kapolda & Gubernur Kaltim Hadiri Pelaksanaan Vaksinasi Samsat Kaltim

6. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan:
Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta Jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku / tersangka guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku / tersangka dan dapat mengungkap jaringan Narkoba pelaku / tersangka baik jaringan nasional maupun jaringan internasional.

Berdasarkan hasil pengungkapan Ops Antik Agung 2025 ini, Polda Bali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan selalu waspada dari peredaran / penyalah gunaan Narkoba, mari kita saling mengawasi, mengingatkan akan ancaman bahaya Narkoba dan bersama kita lawan peredaran Narkoba, tutup AKBP Ponco.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Ramadhan 1446 H, Kapolres Badung Kembali Bagikan Takjil Untuk Warga
Polda Bali Dapati Senjata Tajam Dan Miras Saat Giat Patroli Dan Sidak Malam
Satuan Samapta Hadirkan Rasa Aman di Taman Ayun Lewat Blue Light Patrol
Patroli Biru Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal
Jadi Narasumber Retreat Kepala Daerah, Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi
Patroli Biru Polres Badung Sasar Duktang
Patroli Samapta Polsek Abiansemal Kontrol Gerai ATM, Antisipasi Kerawanan Malam Hari
Sampaikan Himbauan Kamtibmas, Patroli Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Pedagang Kaki Lima
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 08:55 WIB

Polda Bali Dapati Senjata Tajam Dan Miras Saat Giat Patroli Dan Sidak Malam

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:57 WIB

Satuan Samapta Hadirkan Rasa Aman di Taman Ayun Lewat Blue Light Patrol

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:38 WIB

Patroli Biru Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:31 WIB

Jadi Narasumber Retreat Kepala Daerah, Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:51 WIB

Patroli Biru Polres Badung Sasar Duktang

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Beri Pelayanan Maksimal Saat Mudik, Polri Buka Hotline 110

Selasa, 11 Mar 2025 - 16:12 WIB