Mangupura, lensapolri.com – Misteri kasus penembakan terhadap dua orang warga negara Australia akhirnya menemui titik terang. Tim gabungan yang terdiri dari Polda Bali, Polres Badung, dan Bareskrim Polri berhasil membekuk tiga warga negara asing (WNA) yang diduga kuat sebagai pelaku dalam insiden tersebut. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan koordinasi lintas satuan dan pemanfaatan teknologi canggih dalam pelacakan. Para pelaku diamankan di lokasi terpisah tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla dampingi Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., saat Door Stop didepan para awak media di loby Mapolres Badung, bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro S.H., M.H., perwakilan dari Interpol, Dirreskrimum, Kabid Propam, Kabid Humas dan Kabid Labfor Polda Bali. Rabu 18/6/2025.
Kapolda membenarkan gerak cepat Polda Bali dan Polres Badung dalam cepat berhasil ungkap kasus penembakan terhadap dua orang WNA asal Australia terjadi pada sabtu 14 juni 2025 sekitar pukul 00.15 wita dengan TKP Villa Casa Santisya 1 Jl. pantai munggu seseh mengwi Badung.
Pada selasa 17 juni 2025 malam berhasil diamankan 3 orang WNA Australia sebagai tersangka an. D, T dan C yang ketiganya adalah laki-laki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hari ini 18 juni 2025 ketiga pelaku serta barang bukti yang diduga digunakan para pelaku melakukan aksinya, saat ini sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Mako Polres Badung.
Pengungkapan Berdasarkan keterangan para saksi serta barang bukti yang ditemukan, Tim Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Badung melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bid Labfor, Dittipidum Bareskrim, Divhubinter Polri dan NCB Interpol, serta Ditjen Imigrasi.
Hasil koordinasi dan penyelidikan satu pelaku berhasil di bekuk di Jakarta, sementara dua pelaku berhasil di bekuk di luar negeri, langsung diterbangkan dan tiba di Bali pada 17 juni tadi malam.
Saat melakukan aksinya ketiga pelaku penembakan diawali menggunakan sepeda motor, lanjut berganti mobil fortuner yang ditemukan di daerah Tabanan dan berganti mobil Suzuki XL-7 menuju Surabaya untuk selanjutnya hendak kabur ke luar negeri melalui bandara soekarno hatta.
Untuk barang bukti diamankan Mobil Fortuner warna putih, Suzuki XL-7 putih, sepeda motor, beberapa butir peluru utuh maupun slongsong peluru termasuk rekaman CCTV di sekitar TKP, serta BB pendukung lainnya.
“Untuk motif para tersangka masih didalami dan penyidikan lebih lanjut, karena ini baru awal dari pemeriksaan mohon bersabar nanti kita akan sampaikan kembali, terimakasih.” tutup Kapolda Bali.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 kuhp tentang pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 kuhp tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) kuhp serta Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 (tentang kepemilikan senpi) dengan ancaman Pidana mati atau Pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara selama waktu Tertentu, paling lama 20 tahun (hms)