Pemerintah Menetapkan Kebijakan Baru Mulai 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Lensapolri.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (gas melon). Mulai tahun 2026, pembelian gas bersubsidi ini hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Tampil Berbeda, Rutan Pangkalan Brandan Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Apel Pagi

 


“Mulai tahun 2026 mendatang, pembelian gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram hanya untuk masyarakat yang masuk dalam desil satu hingga desil empat, yaitu kelompok tingkat kesejahteraan paling rendah,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025).

Bahlil menegaskan bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Ia mengimbau agar masyarakat berpenghasilan menengah hingga kaya tidak lagi menggunakan gas jenis ini.

 

“Mulai tahun depan (2026), yang kaya tidak usah pakai gas LPG 3 kilo lah. Desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaranlah,” tegasnya.

Selain itu, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan menerapkan pembatasan kuota pembelian LPG 3 kg agar subsidi tidak turut dinikmati oleh kelompok menengah ke atas seperti yang masih terjadi saat ini.

Meski demikian, Bahlil menambahkan bahwa teknis pembelian gas melon bersubsidi masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.

“Teknisnya lagi diatur, ya,” pungkasnya.


(Rdw)

Baca Juga :  Korem 162 /WB peringati HAORNAS 2022.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suhardiman di Balik Kesuksesan Insurance Forum 2025, Jasaraharja Putera Dukung Penguatan Industri Asuransi Nasional
Tomsi Tohir, Sosok Tenang dan Tegas di Balik Stabilitas Pemerintahan
HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”
Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tangerang Selatan
Dinda Puji Proses Restorasi Justice Polsek Grogol Petamburan yang Kedepankan Kemanusiaan
Kembangkan Ketahanan Pangan dan Cegah Narkoba, Polres Jakbar Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kembangan Utara
Polres Metro Tangerang Kota Rangkul Potensi Masyarakat Lewat Apel Kamtibmas dan Bakti Sosial
Dianggap Tidak Proporsional, Penyidik dari Polsek Grogol Petamburan Dilaporkan ke Paminal
Berita ini 42 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Suhardiman di Balik Kesuksesan Insurance Forum 2025, Jasaraharja Putera Dukung Penguatan Industri Asuransi Nasional

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Tomsi Tohir, Sosok Tenang dan Tegas di Balik Stabilitas Pemerintahan

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:10 WIB

HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:46 WIB

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tangerang Selatan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Dinda Puji Proses Restorasi Justice Polsek Grogol Petamburan yang Kedepankan Kemanusiaan

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Jatiuwung kembali Ungkap Kasus Curanmor R2

Rabu, 15 Okt 2025 - 19:53 WIB