Simeulue, Aceh, LENSA POLRI – Kepolisian Resor (Polres) Simeulue menggelar Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026, Selasa (10/2/2026), bertempat di Ruang Vicon Polres Simeulue.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh lintas instansi terkait, di antaranya Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, perwakilan Bulog Simeulue, analis ketahanan pangan, staf Disperindagkop, serta anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Simeulue.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pembentukan Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026, sebagai langkah strategis negara dalam mendukung kebijakan Presiden RI untuk mewujudkan swasembada pangan yang berkeadilan dan berdaulat.
Dalam paparannya, Iptu Putu Gede Ega Purwita menegaskan bahwa Satgas Pangan hadir untuk melindungi hak masyarakat sebagai konsumen, sekaligus memastikan rantai distribusi pangan berjalan secara adil, aman, dan transparan.
Adapun sasaran utama pengawasan Satgas meliputi:
Harga pangan, khususnya komoditas strategis seperti beras, minyak goreng, gula, telur, daging, cabai, dan bawang;
Keamanan pangan, dari ancaman residu pestisida, formalin, aflatoksin, pangan kedaluwarsa, serta bahan berbahaya lainnya;
Mutu pangan, guna memastikan pangan yang beredar layak dan aman dikonsumsi masyarakat Simeulue.
Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang, mulai dari tingkat produsen, distributor, hingga pasar tradisional dan ritel modern, melalui mekanisme monitoring, evaluasi, serta pelaporan harian, mingguan, bulanan, hingga akhir kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, Satgas mengedepankan pendekatan berlapis, dimulai dari langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha, preventif melalui pengawasan dan peringatan, hingga represif berupa penegakan hukum secara tegas sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) apabila ditemukan pelanggaran yang disengaja dan berdampak luas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Simeulue, Mohamad Arif, S.H., mengusulkan agar pengawasan distribusi pangan turut melibatkan Dinas Perhubungan dan Syahbandar Simeulue, guna mencegah praktik pungutan liar yang dapat menghambat kelancaran distribusi dan berdampak pada kenaikan harga.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue, Samsuar, S.P., menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan petani agar tercipta harga pasar yang adil, tidak memberatkan masyarakat namun tetap memberikan keuntungan yang layak bagi petani. Ia juga mengimbau para pedagang untuk lebih mengutamakan kualitas dan mutu pangan, demi kesehatan dan keselamatan konsumen.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi lintas sektor semakin kuat dalam menjaga stabilitas harga, keamanan, dan mutu pangan, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Simeulue tetap aman, kondusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Hms/degading)






