Polres Madiun Amankan Remaja Pencuri HP

- Redaksi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madiun : Lensa Polri

Sangat disayangkan apa yang telah dilakukan AYPP (16), di usia yang masih belia, ia harus berurusan dengan penegak hukum.

Remaja yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah tersebut nekat mencuri HP di sebuah toko yang berlokasi di Kecamatan Dagangan dan sebuah toko photografi di Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun itu bukanlah kali pertama ia melakukan tindak pencurian, sebelumnya ia pernah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas IA di Blitar selama 1 tahun dikarenakan kasus serupa.

“Sudah 5 kali menjalani diversi. Dan ini adalah kasus ke 7,” terang AKBP Jury Leonard Siahaan, Kapolres Madiun saat konferensi Pers pada Kamis (30/9/2021) di Mapolres Madiun.

Dengan berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku. AYPP mengaku telah menjual 2 handphone hasil curiannya untuk berfoya-foya.

“Alasannya hanya untuk berfoya-foya, untuk makan dan menginap di hotel,” imbuh AKBP Jury.

Dari tangan pelaku pencurian, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor, 2 buah dosbook HP dan 1 unit handphone.

Kepolisian menindak pelaku dengan pasal 362 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras
Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Jual Tramadol Tanpa Izin, Seorang Pedagang Warung Klontong di Kalideres Ditangkap Polisi
Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:06 WIB

Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:54 WIB

DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru