Dua Penyalah Guna Narkotika Jenis Ganja Dibekuk Tim Cobra Polres Pringsewu

- Redaksi

Sabtu, 3 Desember 2022 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Lensapolri. Com Dua terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis ganja sintetis berinisial DAP (21) dan YRT (19), warga kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu berhasil diringkus Tim cobra satnarkoba Polres Pringsewu pada Sabtu (2/10/21).

Kedua pelaku diamankan pasca menerima kiriman paket yang berisi tembakau gorila (ganja sintetis) dengan berat 3.35 gram yang dibelinya secara online melalui aplikasi media sosial.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari petugas jasa pengiriman yang curiga dengan salah satu paket yang kemudian menginformasikan kepada pihaknya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari informasi tersebut polisi lantas berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman dan melakukan control delivery.

“Setelah paket diantarkan pihak jasa pengiriman kepada pemesan, lantas polisi langsung mengamankan salah seorang pemesan yakni DAP dirumahnya dengan barang bukti paket yang dipesanannya”ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Senin (4/10/21) siang

Setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan interogasi terungkap, paket yang dibelinya tersebut berisi narkotika jenis ganja sintetis atau biasa disebut tembakau gorila dengan berat 3,35 gram.

Guna mengelabui petugas, dalam proses pengiriman, pelaku menyamarkan barang kiriman dalam bentuk jam tangan.

“Agar proses pengiriman berjalan lancar pelaku mendaftarkan paket sebagai jam tangan” terangnya

Menurut pengakuan DAP, ganja tersebut dibeli olehnya dari seseorang berinisial G yang berdomisili di Pulau Jawa melalui salah satu aplikasi media sosial seharga Rp 350 ribu. Dan uang Yang yang digunakan untuk membeli narkotika adalah hasil patungan antara DAP dan seorang rekanya berinisial YRT.

“Berdasarkan pengakuan DAP tersebut polisi langsung mengamankan YRT dirumahnya dan saat dilakukan interogasi dirinya mengakui keterlibatannya” ungkap kasat narkoba.

Sementara itu, dari hasil pendalaman yang telah dilakukan polisi, mereka sudah dua kali ini membeli narkotika dari G. Dan barang haram tersebut rencananya akan di pakai sendiri.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku kini harus menjalani hari harinya di sel jeruji rutan Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses hukum keduanya kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Yudi/Humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru