Polsek Pronojiwo Berhasil Tangkap 2 Penadah HP Curian

- Redaksi

Jumat, 9 Desember 2022 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang : Lensa Polri

S (40) warga Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang tak berkutik ketika aparat dari Polsek Pronojiwo menangkap dirinya. Jumat (1/10/21)

Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga hasil kejahatan dari TKP pencurian yang dialami korban SNF pada hari Rabu tanggal 15 september 2021 di Desa Pronojiwo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Jupiter MX warna putih bernopol DK-3715-AE yang diduga digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi, petugas juga berhasil mengamankan sebuah HP merk OPPO Reno 10xzoom, warna hitam pekat, No IMEI: 867972040518393 dan 867972040518385 milik korban dari tangan pelaku.

Kapolsek Pronojiwo, IPTU Basuki Rachmad menjelaskan, selain melakukan penangkapan tersangka S (40). Sebelumnya, pada Hari Rabu tanggal 29 September 2021 anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HS (43).

Baca Juga :  Resmi! Pemprov Sulteng Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pengurangan Pajak Progresif

“Setelah kami lakukan penyelidikan, diketahui bahwa HS ini kontrak rumah di Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang. Dari informasi yang kami kumpulkan, HS ini diduga berperan sebagai penadah, kemudian kami lakukan penangkapan pada Rabu lalu (29/9/21) ,” ungkap Basuki.

Basuki mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari HS penyelidikan mengarah kepada tersangka lainnya yaitu S, dari keterangan tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap S.

“Setelah kami melakukan interograsi kepada HS, maka didapatkan keterangan bahwa 1 unit HP yang diamankan oleh petugas dari tangan HS didapatkannya dari S dengan cara membeli seharga 3 juta rupiah, selanjutnya kami lakukan penyelidikan terhadap S,”ungkap Basuki.

“Alhamdulillah, pada Hari Jumat tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 Wib di jalan kawasan hutan Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, petugas Polsek Pronojiwo berhasil mengamankan S yang mengaku bahwa mendapatkan 1 unit HP dari saudara M, kini kami masih mendalami perkara ini dan melakukan penyelidikan terhadap M, semoga saja upaya kami membuahkan hasil,”imbuhnya.

Baca Juga :  Cegah Krisis Pangan, Bupati Cirebon Kembali Dorong Regenerasi Petani

Basuki juga mengungkap keterangan S, bahwa kejadian ini bermula ketika M melakukan pencurian di rumah korban SNF , warga Desa Pronojiwo Kabupaten Lumajang. Selain berhasil menggasak 2 unit HP, M juga mengambil laptop, 1 gelang emas dan jaket milik korban.

“Ya, sementara menurut keterangan S, bahwa yang melakukan pencurian di rumah korban SNF di Desa Pronojiwo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang adalah M. Selain berhasil mengambil 2 unit HP, M juga mengambil laptop, 1 gelang emas dan jaket milik korban. Diduga M ini masuk melalui jendela kamar korban yang waktu itu sedang tidur, sehingga dengan leluasa M mengambil barang-barang milik korban SNF” ungkap Basuki.

Baca Juga :  Polsek Karanganyar Gelar Acara Ngopi Bareng Bersama Ketua Bela Diri Se-Kecamatan Karanganyar

“Setelah berhasil, maka M menghubungi S untuk menjual barang-barang milik korban SNF tersebut, Pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekitar pukul 22.00 Wib, S menuju ke rumah kontrakan HS, sesampainya S menunjukkan HP merk OPPO Reno 10xzoom, warna hitam pekat kepada HS dan setelah dianggap cocok lalu tersangka HS langsung membeli HP tersebut dengan harga 3 juta rupiah ditukar tambah dengan sebuah HP merk OPPO A3S warna ungu dan uang sebesar 1,3 juta rupiah. Setelah transaksi selesai, maka S memberikan uang hasil penjualan kepada M sejumlah 150 ribu rupiah”imbuh Basuki.

Dalam pengembangan perkara tersebut Kapolsek Pronojiwo IPTU Basuki Rachmad mengatakan bahwa S merupakan residivis pelaku pencurian, S pernah dihukum dengan perkara curas pada tahun 2002 dan perkara curat pada tahun 2005. (IM/Humas Polres Lumajang)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Sulbagtara Tindak Impor 13 Juta Batang Rokok Asal Vietnam Bermerek Lokal Tanpa Izin
Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Semester I 2025 Lindungi Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah
Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Perusahaan Jasa Titipan dan Satuan Polisi Pamong Praja
Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Nasional
Rute Internasional Kembali Dibuka, Bea Cukai Palembang Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan di Bandara SMB II
Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Upaya Penyelundupan 38 Kilogram Sabu dan Puluhan Ekstasi di Dumai
Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis
PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Sulbagtara Tindak Impor 13 Juta Batang Rokok Asal Vietnam Bermerek Lokal Tanpa Izin

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:28 WIB

Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Semester I 2025 Lindungi Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:32 WIB

Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Perusahaan Jasa Titipan dan Satuan Polisi Pamong Praja

Selasa, 29 Juli 2025 - 04:37 WIB

Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Nasional

Selasa, 29 Juli 2025 - 04:35 WIB

Rute Internasional Kembali Dibuka, Bea Cukai Palembang Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan di Bandara SMB II

Berita Terbaru