Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap 2 Pelaku Sabu

- Redaksi

Rabu, 28 Desember 2022 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang : Lensa Polri

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang lagi-lagi berhasil menangkap 2 Pelaku yang diduga keras sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu, mereka adalah END (33) dan LAM (34) di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang. Kamis (3/10/21)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak ayal, kini END dan LAM meringkuk merasakan dinginnya lantai tahanan Resnarkoba Polres Lumajang.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, S.H. saat dikonfrimasi Tim Obor mengatakan, bahwa penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan END yang menurut laporan masyarakat diduga merupakan penyalahguna narkoba jenis sabu.

“Jadi bermula dari laporan masyarakat yang kami terima, anggota saya bergerak untuk melakukan penyelidikan terhadap END, setelah memastikan keberadaan END maka pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap END yang pada waktu itu sedang berada di salah satu gang jalan di Desa Jatigono Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang,”ungkap Ernowo.

Baca Juga :  Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Kapolres Jepara Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kamtibmas

Tidak berpikir panjang petugas yang mengamankan END langsung melakukan penggeledahan, END yang tercatat sebagai warga Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang tersebut tidak bisa mengelak ketika petugas dari Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu masing-masing dengan berat 0,16 gram.

“Ya, benar saat kami lakukan penggeledahan terhadap END,  berhasil ditemukan barang bukti yang diduga keras adalah narkoba jenis sabu yang dibungkus 2 plastik klip kecil , selain sabu kami juga mengamankan barang bukti lain dari END yaitu 1 unit HP Samsung dan 1 unit sepeda motor Suzuki Nex Nopol N-2183-U yang pada waktu itu digunakan oleh pelaku, dan semuanya diakui oleh pelaku END”imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolresta Mataram Pimpin Upacara Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Polresta Mataram.

Tak puas menangkap END, Tim Opsnal selanjutnya bergerak menyisir Desa Jatirejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, kali ini petugas memburu pengedar yang sebelumnya melakukan transaksi dengan pelaku END.

“Ya, setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap END, selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap LAM yang berdasarkan keterangan END bahwa narkoba jenis sabu yang END miliki tersebut dibeli dari LAM, maka pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 sekitar pukul 00.10 WIB kami berhasil melakukan penangkapan terhadap LAM,”ungkap Ernowo.

Ernowo menambahkan, pada penangkapan LAM kali ini, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi 3 paket diduga sabu yang dibungkus kertas tisu.

“Pada waktu kami tangkap, LAM sedang berada di samping rumahnya di Desa Jatirejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, LAM tidak melakukan perlawanan, alhamdulillah kami dapat menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi 3 paket diduga sabu yang dibungkus kertas tisu dengan total berat 0,52 gram, 1 buah HP Oppo dan uang 100 ribu rupiah yang diduga adalah hasil dari transaksi sabu,” tambah Ernowo.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Nyepi 1945 Saka, Bhabinkamtibmas Polsek Sandubaya Polresta Mataram Lakukan Ini

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang peredaran dan kepemilikan barang haram tersebut.

“Kini pelaku masih kami periksa, kami akan terapkan pasal 114 ayat (1)  Subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap kedua pelaku,” terang Ernowo.

Dalam kesempatan yang sama Ernowo juga berharap kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, jangan sekalipun mencoba atau menyalahgunakannya karena narkoba sangat berbahaya. (IM)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Belum Surut, PLN padam, Warga Kelurahan Tegal Alur Butuh Bantuan Logistik
Respon Cepat Polsek Cengkareng Tindaklanjuti Aduan 110 Terkait Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector
Warga Minta kelurahan dan kecamatan Benda Jangan Cuek Soal jalan rusak dan Lampu jalan Mati
Gus Kris Tempuh Jalur Hukum demi Melindungi Anak, Kasus Masih Didalami Polresta Denpasar
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli Perintis Presisi Polres Bangli Gelar Personel di Titik-Titik Rawan
Polantas Polres Bangli Menyapa, Edukasi Kamseltibcarlantas dan Bagikan Helm SNI kepada Pengendara
Sat Polair Polres Bangli Tingkatkan Atensi Pengamanan Kunjungan Wisatawan di Dermaga Danau Batur
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:47 WIB

Banjir Belum Surut, PLN padam, Warga Kelurahan Tegal Alur Butuh Bantuan Logistik

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:03 WIB

Respon Cepat Polsek Cengkareng Tindaklanjuti Aduan 110 Terkait Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:24 WIB

Warga Minta kelurahan dan kecamatan Benda Jangan Cuek Soal jalan rusak dan Lampu jalan Mati

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:37 WIB

Gus Kris Tempuh Jalur Hukum demi Melindungi Anak, Kasus Masih Didalami Polresta Denpasar

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Berita Terbaru