Oprasi Pekat Marano Selama dua Pekan Tahun 2022 ,Polres Mamuju Tengah Berhasil Mengungkap Berbagai Macam Kejahatan.

- Redaksi

Senin, 29 Agustus 2022 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM — MAMUJU TENGAH/SULBAR- 
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim IPTU Fredy, S.H dan Kasat Resnarkoba IPTU Tangdilimban menggelar Press Release pengungkapan kasus selama berlangsungnya Operasi Pekat Marano 2022 dari tanggal 15 sampai dengan 28 Agustus 2022 di Halaman Mapolres Mamuju Tengah Senin pagi (29/08/2022).

“Selama kurun waktu kurang lebih 14 hari, Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap lima kasus yang berhubungan dengan penyakit masyarakat dan dimana diantaranya merupakan kasus yang menjadi target operasi (TO),” kata Amri.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima Kasus yang berhasil kami ungkap antara lain kasus perjudian, BBM Illegal, Miras dan Pasangan Mesum serta kasus penyalahgunaan Narkoba.

Total sebanyak 11 orang tersangka yang berhasil diamankan bersama barang bukti.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy, SH menjelaskan rincian kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah yakni :

1. Terdapat 2 kasus judi tarung ayam bangkok / lotteng yang terjadi di Karossa dan Tobadak dengan mengamankan 7 tersangka inisial ZB (50), S (31), AM (47), AK (53), A (38), B (43), S (19) dengan barang bukti Ayam jantang jenis bangkok, uang tunai, jam dinding, lampu penerangan dan belasan sepeda motor beserta 1 set ring atau arena yang digunakan sabung ayam.

2. Kasus Judi Togel yang didapati di Jalan Sekoci, Desa Topoyo dengan tersangka inisial AA (34) beserta barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, buku catatan nomor togel, buku rekening, kartu atm dan 1 buah HP.

3. Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh tersangka S (39) beserta barang bukti berupa 1 unit mobil pick up, jerigen berisi bbm bersubsidi dan puluhan jerigen kosong serta uang tunai.

4. Soal kasus Miras dan Pasangan Mesum kami telah mengamankan 250 botol miras ilegal berbagai merk di beberapa kafe. Kemudian saat melakukan razia hotel, ditemukan lima pasang pelaku mesum yang bukan suami istri.

“Saat razia kost-kostan/wisma atau penginapan ditemukan lima pasang pelaku mesum termasuk prostitusi dan telah dilakukan pembinaan” tuturnya.

Sedangkan terkait kasus narkoba, Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah IPTU Tangdilimban menjelaskan Sat Narkoba berhasil mengamankan 2 tersangka MA (23) dan SA (23) dengan barang bukti 1,3 gram sabu, 2 unit HP, sepeda motor dan uang tunai.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap masing-masing pelaku yakni, untuk kasus Narkoba dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk pelaku tindak pidana BBM ilegal dikenakan pasal 55 undang – undang nomor 22 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pelaku perjudian togel, pasal 303 bis ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Dan Pelaku perjudian tarung ayam (Sabung ayam) pasal 303 ayat 1 KUHPidana subs pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

“Meskipun operasi Pekat Marano 2022 ini sudah dinyatakan selesai namun kami akan tetap meningkatkan upaya-upaya pemberantasan kejahatan dan pelanggaran untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Mamuju Tengah”, Tutup Kapolres.

Humas Polres Mateng  LENSAPOLRI

Red — Rham

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Berita Terbaru