Libatkan 211 Personel Polresta Mataram Amankan Eksekusi Objek Sengketa Tanah

- Redaksi

Kamis, 1 September 2022 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Polresta Mataram melaksanakan Eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan Penetapan Ketua PN Mataram Nomor : 23/Pdt.G/2018/Pn MTR tanggal 14 September 2021 dalam perkara antara Michiko Lidiawati sebagai pemohon melawan I Ketut Kusuma Winata alias Egon sebagai termohon yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Kamis, (01/09)

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH mengatakan bahwa sebanyak 211 gabungan Personel Mataram bersama BKO Dit Samapta Polda NTB dan Sat Brimobda Polda NTB hari ini akan melaksanakan pengamanan Eksekusi Objek Sengketa Tanah dengan mengedepankan sikap humanis, ucap KBP Mustofa

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KBP Mustofa juga menekankan kepada personil yang terlibat agar melakukan eksekusi sesuai dengan SOP yang berlaku dan mengedepankan keselamatan pribadi anggota masing – masing.

Lebih lanjut, anggota yang terlibat hanya melakukan pengamanan di lokasi dan tidak diperbolehkan melakukan tindak diluar perintah, tegas KBP Mustofa

Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH bersama Kasat Sabhara Kompol Supyan Hadi SH mengambil alih pimpinan setelah pelaksanaan apel persiapan bergerak menuju obyek lokasi yakni antara lain :

1. Lingkungan Saksari Kelurahan Cakra Utara Kecamatan Cakranegara dengan obyek tanah dengan luas 360 M²

2. Lingkungan Kr. Dahe Kelurahan Cakra Selatan Kecamatan Cakranegara dengan obyek tanah seluas 367 M²

3. Lingkungan Sembalun Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela, dengan obyek tanah 3 lokasi sebagai berikut 3600 M², 832 M² dan 4995 M²

Setibanya di lokasi dari pihak Pengadilan Negeri Mataram Dewa Ketut Widnyana, SH sebagai Panitera Muda Perdata didampingi Hasanudin sebagai juru sita, Harianto, SH juru sita dan Toharudin, SH beserta Surip Priatmojo sebagai jurusita pengganti membacakan putusan Penetapan Ketua PN Mataram Nomor : 23/Pdt.G/2018/Pn MTR.

Adapun isi penetapan mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon dan memerintahkan kepada Panitera PN Mataram untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek yang dimaksud serta melaporkan mengenai perkembangan dan hasil pelaksanaan eksekusi tersebut kepada Ketua PN Mataram.

Dalam pelaksanaan eksekusi di Lingkungan Karang Daha sempat ada perlawanan oleh pihak termohon, namun situasi dapat dikendalikan dengan baik oleh gabungan personil pengamanan.

(IN.LP) Red LENSAPOLRI

Red — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya
Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:10 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Berita Terbaru