Libatkan 211 Personel Polresta Mataram Amankan Eksekusi Objek Sengketa Tanah

- Redaksi

Kamis, 1 September 2022 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Polresta Mataram melaksanakan Eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan Penetapan Ketua PN Mataram Nomor : 23/Pdt.G/2018/Pn MTR tanggal 14 September 2021 dalam perkara antara Michiko Lidiawati sebagai pemohon melawan I Ketut Kusuma Winata alias Egon sebagai termohon yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Kamis, (01/09)

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH mengatakan bahwa sebanyak 211 gabungan Personel Mataram bersama BKO Dit Samapta Polda NTB dan Sat Brimobda Polda NTB hari ini akan melaksanakan pengamanan Eksekusi Objek Sengketa Tanah dengan mengedepankan sikap humanis, ucap KBP Mustofa

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KBP Mustofa juga menekankan kepada personil yang terlibat agar melakukan eksekusi sesuai dengan SOP yang berlaku dan mengedepankan keselamatan pribadi anggota masing – masing.

Lebih lanjut, anggota yang terlibat hanya melakukan pengamanan di lokasi dan tidak diperbolehkan melakukan tindak diluar perintah, tegas KBP Mustofa

Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH bersama Kasat Sabhara Kompol Supyan Hadi SH mengambil alih pimpinan setelah pelaksanaan apel persiapan bergerak menuju obyek lokasi yakni antara lain :

1. Lingkungan Saksari Kelurahan Cakra Utara Kecamatan Cakranegara dengan obyek tanah dengan luas 360 M²

2. Lingkungan Kr. Dahe Kelurahan Cakra Selatan Kecamatan Cakranegara dengan obyek tanah seluas 367 M²

3. Lingkungan Sembalun Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela, dengan obyek tanah 3 lokasi sebagai berikut 3600 M², 832 M² dan 4995 M²

Setibanya di lokasi dari pihak Pengadilan Negeri Mataram Dewa Ketut Widnyana, SH sebagai Panitera Muda Perdata didampingi Hasanudin sebagai juru sita, Harianto, SH juru sita dan Toharudin, SH beserta Surip Priatmojo sebagai jurusita pengganti membacakan putusan Penetapan Ketua PN Mataram Nomor : 23/Pdt.G/2018/Pn MTR.

Adapun isi penetapan mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon dan memerintahkan kepada Panitera PN Mataram untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek yang dimaksud serta melaporkan mengenai perkembangan dan hasil pelaksanaan eksekusi tersebut kepada Ketua PN Mataram.

Dalam pelaksanaan eksekusi di Lingkungan Karang Daha sempat ada perlawanan oleh pihak termohon, namun situasi dapat dikendalikan dengan baik oleh gabungan personil pengamanan.

(IN.LP) Red LENSAPOLRI

Red — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB