Amankan 6,98 Gram Sabu, Terduga Pemilik di Ancam UU Narkotika.  Ini Kata Kasat Narkoba.

- Redaksi

Jumat, 2 September 2022 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM, — MATARAM – Amankan 6,98 gram brutto Narkotika jenis Sabu, terduga pemilik barang tersebut terancam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Baru saja kami mengamankan seorang terduga atas kepemilikan Narkotika jenis sabu di wilayah Gontoran, Bertais, Cakranegara Kota Mataram beserta barang bukti sabu miliknya,”tegas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK saat dikonfirmasi media ini, (01/09/2022).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersangka menurut Kasat, merupakan hasil upaya penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di lokasi yang dimaksud kerap terjadi transaksi sabu.

“Sekitar pukul 13:00 wita (01/09) tim opsnal tiba di TKP, saat itu hanya ada terduga yang kemudian diketahui berinisial DG, pria 35 tahun, alamat kelurahan Bertais Cakranegara, Kota Mataram,”ucapnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat ditemukan barang bukti sabu, alat komunikasi, serta alat Konsumsi.

“Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti,”bebernya.

“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh tim penyidik. Saat ini terduga baru diamankan, jadi belum banyak informasi yang kita dapatkan,”tambahnya.

Dari bukti yang ada jelas terduga ini terancam pasal 112, 114, dan 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara 7 tahun.

(IN.LP)    LENSAPOLRI

Red :: Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Berita Terbaru