Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pemalsu Dokumen Kendaraan, Tersangka Posting Motor di Medsos

- Redaksi

Jumat, 2 September 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM — SRAGEN – Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen meringkus seorang pria pemalsu dokumen surat surat kendaraan bermotor.

Tersangka Heri Suyatno alias Getuk (37) warga Dukuh Bregosan Desa Wonokerso Kecamatan Kedawung Sragen ditangkap petugas Resmob Sat Reskrim setelah mengunggah kendaraan sepeda motor yang akan dijualnya di media sosial.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers, mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Jumat (02/09/2022).

Heri Suyatno diringkus Sat Reskrim setelah dipastikan telah memalsukan surat surat kendaraan yang akan dijualnya melalui media sosial.

Baca Juga :  Seorang Wanita..Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Pacarnya

Tersangka awalnya membeli sepeda motor yang tidak memiliki surat lengkap / bodong. Kemudian tersangka meminjam surat kendaraan dengan jenis kendaraan yang sama jenis yang telah dibelinya.

Tersangka kemudian meniru dokumen surat kendaraan bodongnya, disesuaikan dengan STNK yang telah dipinjamnya tersebut.

Selain itu, tersangka juga mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bodong yang dibelinya, disesuaikan dengan STNK yang dipalsukannya.

Pelaku juga mengambil selembar notis pajak dari STNK yang dipinjamnya tersebut, kemudian disatukan dengan STNK duplikat buatannya tersebut.

Baca Juga :  Luapan rasa bangga, Panglima TNI Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Kesejahteraan Prajurit Korem 132/Tdl

Setelah jadi, sepeda motor dengan surat surat palsu buatannya itu diunggah di akun jual beli sepeda motor melalui media sosial facebook untuk dijualnya dengan harga Rp 6 juta rupiah.

Pengungkapan itu disampaikan AKP Lanang berkat kejelian petugas saat melakukan patroli disejumlah media sosial, yang kemudian melakukan penyelidikan terhadap unggahan tersebut.

“ Kita mencari informasi di media sosial terhadap orang orang yang menawarkan barang barang khususnya kendaraan, dan dari situ kita duga bahwa kendaraan tersebut tidak benar, maka selanjutnya kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang menawarkan tersebut, “ kata AKP Lanang.

Baca Juga :  Kapolres jakarta Barat Bersama Dandim 0503/JB Hadiri Istighosah Kebangsaan

Dari penyelidikan oleh team Resmob Polres Sragen tersebut, kemudian pelaku dapat diringkus di seputaran area stadion taruna Tamanasri Sragen.

AKP Lanang mengungkapkan, bahwa perbuatan tindak pidana pemalsuan surat surat domumen ini merupakan tindak pidana yang serius.

Untuk itulah, tersangka Heri bakal dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun  penjara.

Selain menangkap tersangka, petugas uga telah mengamankan barangbukti peralatan yang digunakan tersangka untuk memalsukan dokumen dan peralatan pengubah nomor rangka dan mesin kendaraan yang dimiliki tersangka.

( Vio Sari / Humas )
Red :: Rhamdan LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:16 WIB