Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pemalsu Dokumen Kendaraan, Tersangka Posting Motor di Medsos

- Redaksi

Jumat, 2 September 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM — SRAGEN – Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen meringkus seorang pria pemalsu dokumen surat surat kendaraan bermotor.

Tersangka Heri Suyatno alias Getuk (37) warga Dukuh Bregosan Desa Wonokerso Kecamatan Kedawung Sragen ditangkap petugas Resmob Sat Reskrim setelah mengunggah kendaraan sepeda motor yang akan dijualnya di media sosial.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers, mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Jumat (02/09/2022).

Heri Suyatno diringkus Sat Reskrim setelah dipastikan telah memalsukan surat surat kendaraan yang akan dijualnya melalui media sosial.

Baca Juga :  Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Di Gunung Sari

Tersangka awalnya membeli sepeda motor yang tidak memiliki surat lengkap / bodong. Kemudian tersangka meminjam surat kendaraan dengan jenis kendaraan yang sama jenis yang telah dibelinya.

Tersangka kemudian meniru dokumen surat kendaraan bodongnya, disesuaikan dengan STNK yang telah dipinjamnya tersebut.

Selain itu, tersangka juga mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bodong yang dibelinya, disesuaikan dengan STNK yang dipalsukannya.

Pelaku juga mengambil selembar notis pajak dari STNK yang dipinjamnya tersebut, kemudian disatukan dengan STNK duplikat buatannya tersebut.

Baca Juga :  PKBM Nurul Iman di Kecamatan Sukaresmi Diduga Mark Up Jumlah Wajib Belajar

Setelah jadi, sepeda motor dengan surat surat palsu buatannya itu diunggah di akun jual beli sepeda motor melalui media sosial facebook untuk dijualnya dengan harga Rp 6 juta rupiah.

Pengungkapan itu disampaikan AKP Lanang berkat kejelian petugas saat melakukan patroli disejumlah media sosial, yang kemudian melakukan penyelidikan terhadap unggahan tersebut.

“ Kita mencari informasi di media sosial terhadap orang orang yang menawarkan barang barang khususnya kendaraan, dan dari situ kita duga bahwa kendaraan tersebut tidak benar, maka selanjutnya kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang menawarkan tersebut, “ kata AKP Lanang.

Baca Juga :  Melalui Goes To School, Ditlantas Polda Sulteng Ajarkan Etika Berlalu lintas

Dari penyelidikan oleh team Resmob Polres Sragen tersebut, kemudian pelaku dapat diringkus di seputaran area stadion taruna Tamanasri Sragen.

AKP Lanang mengungkapkan, bahwa perbuatan tindak pidana pemalsuan surat surat domumen ini merupakan tindak pidana yang serius.

Untuk itulah, tersangka Heri bakal dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun  penjara.

Selain menangkap tersangka, petugas uga telah mengamankan barangbukti peralatan yang digunakan tersangka untuk memalsukan dokumen dan peralatan pengubah nomor rangka dan mesin kendaraan yang dimiliki tersangka.

( Vio Sari / Humas )
Red :: Rhamdan LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Sat Samapta Polres Bangli Laksanakan Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Malam Kudus
Polsek Kintamani Berikan Rasa Aman Umat Kristiani Saat Ibadah Malam Kudus
Dukung Ops Lilin Agung 2025, Jasa Raharja Tabanan Kunjungi Pos Yan Adipura
Cegah Kelangkaan BBM Jelang Nataru, Personel Polsek Seltim Turun Langsung ke Lapangan
Polsek Selemadeg Apresiasi Pasraman Prajamusti sebagai Sarana Pembinaan Budi Pekerti Anak
Pos Yan Adipura Hadir di Tengah Masyarakat, Kamtibmas Malam Hari Tetap Terjaga
Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Buwit Sosialisasikan Aturan Terkait Pembangunan Villa
Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Buwit Sosialisasikan Aturan Terkait Pembangunan Villa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:50 WIB

Personel Sat Samapta Polres Bangli Laksanakan Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Malam Kudus

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:43 WIB

Polsek Kintamani Berikan Rasa Aman Umat Kristiani Saat Ibadah Malam Kudus

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:26 WIB

Dukung Ops Lilin Agung 2025, Jasa Raharja Tabanan Kunjungi Pos Yan Adipura

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:18 WIB

Cegah Kelangkaan BBM Jelang Nataru, Personel Polsek Seltim Turun Langsung ke Lapangan

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:03 WIB

Pos Yan Adipura Hadir di Tengah Masyarakat, Kamtibmas Malam Hari Tetap Terjaga

Berita Terbaru