Polsek Sukodono dan Tim Resmob Polres Sragen Bekuk 2 Tersangka Pencuri HP, Akui 5 TKP Lain, Ini Keterangannya…

- Redaksi

Selasa, 13 September 2022 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI. COM. — POLRES SRAGEN – Dua orang tersangka pencurian di lokasi kejadian Dukuh Sendangapak Desa Newung Kecamatan Sukodono Sragen ditangkap petugas Reskrim Polres Sragen.

Selain menangkap 2 tersangka, Polisi juga mengamankan barangbukti HP milik korban. Dari pengakuan para tersangka, Polisi berhasil mengembangkan 5 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka bernama Eko Warsono alias Bajing dan Slamet Agus Pudyastanto warga Tanon Sragen ditangkap petugas, setelah kasus pencurian yang terjadi di rumah warga bernama Sarno Ecax tersebut dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Sukodono.

Pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu. Usai menerima laporan warga, petugas Unit Reskrim Polsek Sukodono kemudian berkoordinasi dengan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen untuk memburu pelaku.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce Mengikuti Apel Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Sukodono AKP Sutanto menerangkan, petugas akhirnya dapat membekuk dua orang pelaku yang telah melakukan pencurian di wilayahnya, yakni di  rumah warga bernama Sarno Ecax di Dukuh Sendangapak Desa Newung Kecamatan Sukodono Sragen.

Penangkapan tersangka dilakukannya bersama sama dengan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen. Melalui penyelidikan, tim akhirnya dapat menangkap pelaku pada 5 September 2022 dirumah tersangka.

Kapolsek menguraikan, kejadian ini  bermula  pada 24 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 24.00 WIB. Korban Sarno Ecax usai melakukan kegiatan diluar rumahnya kemudian menaruh dua buah Handphone dan 1 tablet miliknya untuk dicas.

Baca Juga :  PKN Kota Palu Giat Sosialisasi Dan Pendidikan Politik Pemilu 2024

Keesokan harinya, 2 HP dan 1 tablet yang semula di cas di ruang tamu, sudah hilang. Akibat pencurian tersebut, sehingga korban Sarno harus menderita kerugian sebesar Rp 23 juta rupiah. Saat itu, korban Sarno kemudian melapor ke Mapolsek Sukodono.

Dari laporan warga tersebut, kemudian berhasil diamankan 2 tersangka. Selain telah menangkap para tersangka, petugas juga berhasil, menemukan barangbukti milik korban, yakni satu buah handphone Merk Vivo.

Sementara dari hasil penngembangan terhadap tersangka, keduanya telah melakukan perbuatan serupa di 5 titik berbeda, diantaranya di kelurahan Tangkil dengan hasil burung murai dan kapas tembak, di kecamatan Tanon dengan ahsil 2 HP dan uang sebesar Rp 3 juta, di Masaran daerah Kreteg sari tersanga mencuri dari rumah warga dengan hasil 5 ekor burung kenari, dan di Kecamatan Tanon dengan hasil 1 ekor burung kacer, dan di Dukuh Cemplung Tangkil tersangka juga mengaku telah mencuri 2 ekor burung murai.

Baca Juga :  Sukseskan WSBK, Polres Sumbawa Bersama Instansi Terkait Laksanakan Patroli KRYD

Saat ini, kasus ini masih terus di dalami petugas Unit Reskrim Polsek Sukodono bersama sama Sat Reskrim Polres Sragen.

Akibat perbuatannya, dua tersngka ini bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

(Humas / Vio Sari )

/.   LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beredar Berita Online Terkait penjual Obat Daftar G di jurumudi,Polsek Benda Langsung Mengecek Lokasi
Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79
Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda
Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:41 WIB

Beredar Berita Online Terkait penjual Obat Daftar G di jurumudi,Polsek Benda Langsung Mengecek Lokasi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:34 WIB

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:19 WIB

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:25 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun

Berita Terbaru