Sejumlah Kinerja Satreskrim Polres Jepara, Berikut ini Kata AKP Fachrur Rozi

- Redaksi

Kamis, 29 September 2022 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA,LENSAPOLRI – Keberhasilan Satreskrim Polres Jepara dalam mengungkap kasus pencurian saat operasi sikat jaran candi patut diapresiasi, pasalnya Polres Jepara menduduki urutan kedua setelah Banyumas.

“Kemarin kami melakukan operasi sikat jaran candi yang berlangsung selama 20 hari, mulai 25 Agustus hingga 13 September, kami berhasil mengungkap 40 TKP atau 40 laporan polisi terkait pencurian dengan barang bukti kendaraan bermotor, mayoritas semua kendaraan roda dua,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi, SH, SIK. di ruang kerjanya. Selasa, (27/9/2022).

Lebih lanjut kata Rozi, terkait pengungkapan ini ada 4 modus yang berhasil diungkap. “Pertama di persawahan atau di perkebunan, kedua mencuri diparkiran terbuka pinggir jalan dengan kunci masih menempel di kendaraan, ketiga masuk kedalam rumah melalui jendela dan pintu, dan yang ke empat korban tertidur di warung namun kunci motor masih menempel di kendaraan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan terkait kasus yang paling menonjol di wilayah hukum jepara, menurutnya kasus tersebut adalah pencabulan perempuan dan anak dibawah umur. Untuk menekan angka pencabulan dan pertumbuhan anak, Unit PPA bersinergi dengan Dinas DP3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) yang dibawahnya ada bidang P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Pengadilan Agama juga dilibatkan hingga tingkat desa yaitu Modin (Kaur Kesra).

“Hal itu mendapat tanggapan yang sangat baik dari Pak Bupati, beliau juga membentuk satgas dari tingkat kabupaten hingga kecamatan terkait masalah PPA. Kami juga mengoptimalkan Bhabinkamtibmas untuk ikut membantu dalam penyuluhan ditingkat kecamatan,” terang Rozi.

Tidak hanya itu, AKP Rozi juga menjelaskan cara antisipasi agar dalam bermedsos tidak mengganggu kamtibmas, ia mengatakan bahwa pihaknya bersinergi dengan Humas Polres dan Kominfo Pemda, yaitu dengan cara membuat meme berisi imbauan dan pesan moral.

Masih kata AKP Rozi, untuk kasus yang berakhir dengan restorative justice, berdasarkan data semester 1 hingga bulan Juli ada 12 kasus yang berakhir restorative justice yang sering yaitu penganiayaan, pengeroyokan dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

(Vio Sari)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20 WIB

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru