Sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pelaku Pencabulan Berhasil Di Bekuk Tim Puma Polres Lombok Tengah

- Redaksi

Minggu, 2 Oktober 2022 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TENGAH NTB – LensaPolri.com Bejat dan memalukan kelakuan seorang laki laki,18 tahun asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah inisial GW.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan, berdasarkan keterangan dari korban bahwa kejadian berawal dari perkenalan melalui facebook, selanjutnya terduga pelaku dan korban sepakat untuk berpacaran.

Selanjutnya pada Senin 12 September 2022 sekitar pukul 23.00 wita, terduga pelaku menghubungi korban dan mengatakan akan menikahi korban serta akan menjemput korban untuk dipertemukan dengan keluarga terduga pelaku.

“Awalnya korban tidak mau, karena sudah terlalu malam, namun karena dibujuk rayu oleh terduga pelaku sehingga korban setuju” jelas Kasat Reskrim.

Setelah dijemput, korban dibawa kerumah teman terduga pelaku inisial D yang berada di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Setelah sampai di rumah temannya, terduga pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

“Kejadian percabulan tersebut terjadi berulang-ulang selama 3 hari, hingga akhirnya terduga pelaku berniat mengantar korban pulang, namun sesampainya dipasar Keruak, Kabupaten Lombok Timur terduga pelaku justru menurunkan korban dan meninggalkannya, ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  <em>32 Personel Diganjar Penghargaan Kapolresta Bandara Soetta karena Bantu Masyarakat</em>

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lombok Tengah.

Begitu menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya pada Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 22.00 wita, terduga pelaku berhasil diamankan di rumah temannya yang berada di Desa Bodak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Bhabin Desa Pemecutan Kaja Mediasi Sengketa Buis Beton

Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya

Adapun korban inisial NH alamat di Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.

Polisi telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah baju dan celana korban yang disita langsung dari korban.

Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. ( Bintang )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:16 WIB