Dalam Upaya Memelihara Kelestarian Alam,Polsek Karanganyar Sosialisasi UU No.18 Tahun 2013

- Redaksi

Minggu, 2 Oktober 2022 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngawi,Lensapolri.com – Dalam upaya memelihara kelestarian alam terutama di area hutan, Polsek Karanganyar Polres Ngawi melaksanakan sosialisasi Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan kepada petugas Perhutani.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Karanganyar AKP Supardi didampingi oleh 3 personil Polsek Karanganyar pada, Minggu 2 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB di Pos Perhutani Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Banyuasin Desa dan Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.

Baca Juga :  Mendapatkan Izin dari Kemendagri, Bupati Imron Lantik Dua Pejabat Disdukcapil

Ditemui di lokasi kegiatan, Kapolsek Karanganyar AKP Supardi mengatakan, sosialisasi UU No. 18 tahun 2013 tersebut dihadiri oleh Asisten Perhutani (Asper) BKPH Banyuasin Leo, Asper BKPH Watutinatah Lasno, Asper BKPH Payak Eko Adang dan 16 anggota Perhutani Desa Karanganyar.

Menurut AKP Supardi, kegiatan tersebut sesuai arahan dari Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. bahwa Polres Ngawi melalui Polsek jajaran siap bersinergi dengan Perhutani demi menjaga keamanan dari gangguan disektor kehutanan.

“Oleh karena itu, kita sampaikan penjabaran beberapa pasal larangan dan kewajiban petugas terkait UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujar Supardi, Minggu (2/10/22).

Baca Juga :  Kompak! Bhabinkamtibmas dan Babinsa Melaksanakan Giat "Ngobrol Mas" Dengan Petani Ubi

Lebih lanjut, Supardi menjelaskan, agar tercipta keamanan dalam mempertahankan kelestarian hutan, pihaknya mengajak petugas Perhutani untuk melakukan kegiatan kegiatan yang bersifat persuasif kepada masyarakat di sekitar hutan.

“Ajakan kerjasama dengan petugas Perhutani ini kita lakukan demi menjaga kelestarian lingkungan hutan di wilayah Kecamatan Karanganyar dan menghindari konflik sosial dengan masyarakat,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang
Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun
Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying
Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar
Satlantas Jakarta Barat Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ojek Online di Area Podomoro City
Polres Metro Jakarta Barat Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimmen Angkatan 65-G2
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu
Polres Blitar Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:46 WIB

PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:45 WIB

Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:42 WIB

Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:51 WIB

Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:12 WIB

Satlantas Jakarta Barat Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ojek Online di Area Podomoro City

Berita Terbaru