Dalam Upaya Memelihara Kelestarian Alam,Polsek Karanganyar Sosialisasi UU No.18 Tahun 2013

- Redaksi

Minggu, 2 Oktober 2022 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngawi,Lensapolri.com – Dalam upaya memelihara kelestarian alam terutama di area hutan, Polsek Karanganyar Polres Ngawi melaksanakan sosialisasi Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan kepada petugas Perhutani.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Karanganyar AKP Supardi didampingi oleh 3 personil Polsek Karanganyar pada, Minggu 2 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB di Pos Perhutani Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Banyuasin Desa dan Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.

Ditemui di lokasi kegiatan, Kapolsek Karanganyar AKP Supardi mengatakan, sosialisasi UU No. 18 tahun 2013 tersebut dihadiri oleh Asisten Perhutani (Asper) BKPH Banyuasin Leo, Asper BKPH Watutinatah Lasno, Asper BKPH Payak Eko Adang dan 16 anggota Perhutani Desa Karanganyar.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKP Supardi, kegiatan tersebut sesuai arahan dari Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. bahwa Polres Ngawi melalui Polsek jajaran siap bersinergi dengan Perhutani demi menjaga keamanan dari gangguan disektor kehutanan.

“Oleh karena itu, kita sampaikan penjabaran beberapa pasal larangan dan kewajiban petugas terkait UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujar Supardi, Minggu (2/10/22).

Lebih lanjut, Supardi menjelaskan, agar tercipta keamanan dalam mempertahankan kelestarian hutan, pihaknya mengajak petugas Perhutani untuk melakukan kegiatan kegiatan yang bersifat persuasif kepada masyarakat di sekitar hutan.

“Ajakan kerjasama dengan petugas Perhutani ini kita lakukan demi menjaga kelestarian lingkungan hutan di wilayah Kecamatan Karanganyar dan menghindari konflik sosial dengan masyarakat,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru