Mataram NTB,Lensapolri.com – Tim Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap ketiga orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram saat melawan para petugas dengan senjata tajam yang dibawanya.
Penangkapan terhadap ketiga terduka tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekitar Pukul 23.00 Wita. Dalam hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H., kepada awak media saat diwawancarai.
Dimana tim Satresnarkoba saat melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa pisau dan BB berupa Sabu sempat disembunyikan di sebuah Pot Bunga,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun ketiga terduga pelaku berinisial MS (45/L) alamat Karang Taliwang, AH (40/L) alamat Cakra Selatan dan HA (39/L) alamat Bagik Polak, Labuapi.

Barang Bukti (BB) yang di temukan dan diamankan tim Satresnarkoba dari ketiga terduga berupa sabu Brutto seberat 2,06 gram yang ditaruh didalam empat plastik klip bening, tiga buah HP berbagai merk, satu buah sedotan plastik yang sudah di runcingkan dan satu buah botol plastik yang sudah dimodifikasi,” beber Kasat Narkoba Polresta Mataram.
“Selanjutnya tiga orang beserta barang bukti dibawa ke Polresta Mataram,” tuturnya.(Dans/Rian)