Berhasil Ringkus Bandar Pil Koplo, Kompol Imam Mustolih: Polsek Tegalsari Gagalkan Ribuan Butir Pil Siap Edar

- Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya mengamankan seorang tersangka inisial TA 37 Tahun, pada hari Kamis 24 November 2022, sekira pukul 05.00 WIB di Jl. Kedondong Kidul Surabaya, beserta ribuan butir pil koplo siap edar.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, S.H., M.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo, S.H., mengatakan, penangkapan bermula saat petugas kring serse menjumpai 2 (Dua) orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang mencurigakan pada saat di Jl. Tunjungan Surabaya, kemudian dihentikan dan di interogasi.

“Ke 2 (dua) orang laki-laki tersebut mengakui selesai mengkonsumsi pil koplo/double L. Selanjutanya, anggota reskrim Polsek Tegalsari bertanya kepada kedua laki-laki tersebut, bagaimana cara dia mendapatkan pil koplo itu,” terang AKP Marji, Kamis (24/11/2022) kepada awak media.

“Kedua saksi AR dan DA mengakui membeli kepada sdr TA yang beralamatkan di Kedongdong Kidul Surabaya,” tambahnya.

Baca Juga :  Anggota Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat Meringkus Seorang Wanita Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental

Dari keterangan kedua saksi tersebut, tutur Marji, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka TA, dan berhasil ditemukan 8 (Delapan) Botol Pil merek Doble L warna putih (dengan jumlah 7447 butir).

Setelah diinterogasi, tersangka TA, mengatakan bahwa pil Koplo tersebut didapatkan dari Bendol (belum tertangkap), kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegalsari untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Kaesang Datangi Alun-Alun Jepara Di Acara CFD, Ini Pesan Ketum PSI

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 8 (delapan) botol warna putih yang didalamnya berisi obat warna putih berlogo LL (yang biasa disebut pil koplo).

Kini Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2000 Tentang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda Rp 1.500.000.000: (satu milyar lima ratus juta rupiah). (Abii)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79
Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda
Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:34 WIB

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:19 WIB

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:25 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:54 WIB

274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD

Berita Terbaru