Berhasil Ringkus Bandar Pil Koplo, Kompol Imam Mustolih: Polsek Tegalsari Gagalkan Ribuan Butir Pil Siap Edar

- Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya mengamankan seorang tersangka inisial TA 37 Tahun, pada hari Kamis 24 November 2022, sekira pukul 05.00 WIB di Jl. Kedondong Kidul Surabaya, beserta ribuan butir pil koplo siap edar.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, S.H., M.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo, S.H., mengatakan, penangkapan bermula saat petugas kring serse menjumpai 2 (Dua) orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang mencurigakan pada saat di Jl. Tunjungan Surabaya, kemudian dihentikan dan di interogasi.

“Ke 2 (dua) orang laki-laki tersebut mengakui selesai mengkonsumsi pil koplo/double L. Selanjutanya, anggota reskrim Polsek Tegalsari bertanya kepada kedua laki-laki tersebut, bagaimana cara dia mendapatkan pil koplo itu,” terang AKP Marji, Kamis (24/11/2022) kepada awak media.

“Kedua saksi AR dan DA mengakui membeli kepada sdr TA yang beralamatkan di Kedongdong Kidul Surabaya,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran Laksanakan Sholat Jumat Di masjid Al Hidayah

Dari keterangan kedua saksi tersebut, tutur Marji, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka TA, dan berhasil ditemukan 8 (Delapan) Botol Pil merek Doble L warna putih (dengan jumlah 7447 butir).

Setelah diinterogasi, tersangka TA, mengatakan bahwa pil Koplo tersebut didapatkan dari Bendol (belum tertangkap), kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegalsari untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Minggu Kasih, Polres Badung Ajak Warga Lansia Hidupkan Nilai Pancasila

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 8 (delapan) botol warna putih yang didalamnya berisi obat warna putih berlogo LL (yang biasa disebut pil koplo).

Kini Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2000 Tentang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda Rp 1.500.000.000: (satu milyar lima ratus juta rupiah). (Abii)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani
Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan
Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Kecamatan Seltim
Apel Pagi Pos Pam Ulundanu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Lilin Agung 2025
Kapolsek Selemadeg barat Pimpin Langsung Kegiatan patroli wilayah, Amankan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:05 WIB

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:58 WIB

Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:55 WIB

Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:53 WIB

Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:50 WIB

Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026

Berita Terbaru