Dit Reskrimum Polda NTB Tangkap Pelaku Diduga Jaringan TPPO Di Bawah Umur

- Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLR.COM, MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum(Dit Reskrimum) Polda NTB, berhasil mengamankan seorang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Arab Saudi di wilayah Jakarta dengan berinisial IS.

” Tim dari Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap dugaan TPPO terhadap anak dengan mengamankan tersangka pada 29 November 2022, “ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa (13/12/2022)

Menurutnya, pelaku yang selalu berpindah tempat akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jakarta

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Waktu ditangkap berhasil diamankan sebanyak 32 paspor, kebanyakan saudara kita, Sukabumi, Madura, Sulawesi.” ungkapnya

Baca Juga :  Selama September - November 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 31 Kasus dan Amankan Puluhan Tersangka

Disebutkannya bahwa pengungkapan terhadap kasus TPPO dengan korban berinisial B (14) warga Dompu, yang dipekerjakan di Arab Saudi setelah adanya laporan dari pihak keluarga.

,”Korban berinisial B lulusan sekolah dasar (SD) dan sempat kerja 5 bulan di Arab Suadi,” terangnya.

Disebutkannya bahwa selama bekerja, korban mengalami kekerasan fisik seperti di siram air panas dipukul dan hampir kena kekerasan seksual.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan, mengatakan bahwa korban diberangkat pada bulan Januari 2022 oleh pelaku

“Yang bersangkutan 14 tahun,namun identitasnya dipalsukan lahir 1997,” ucapnya.

Baca Juga :  Satuan Samapta Polres Bangli Laksanakan Patroli Pada Malam Hari di SLB N 1 Bangli, Kec. Bangli, Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas.

Menurutnya, bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal korban mengeluh ke orang tuanya yang kemudian menghubungi BP3MI dan dilaporkan ke polisi, dari hasil penelusuran oleh pihak Kemenlu dan Konsulat di Jeddah, akhirnya dan polisi dan konsulat berhasil menemukan korban dan tiba di Indonesia pada September 2022.

Dimana terungkap bahwa peran pelaku dalam kasus ini adalah sebagai pencari CPMI setelah mendapatkan pesanan
dari seorang Arab Saudi berinisial MDM dengan imbalan Rp 55 juta per orang, kemudian menyebarkan agen di beberapa wilayah.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku IS, bahwa ia sama sekali tidak mengetahui kalau korban dipalsukan identitasnya.

Baca Juga :  Kapolres PPU, Turut Hadir Gelar Gerakan Pangan Murah di Halaman Kantor Camat Bebulu

,”Saya tidak tau, saya dapat dari sponsor atas nama SL,” ucapnya singkat.

Dimana saat ini sponsor atas nama SL tersebut saat ini sedang bekerja di Arab Saudi.

Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di Rutan Polda NTB dan dijerat dengan UU NO.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, Denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000 (pasal 2).

(LJ)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layanan Call Center 110 Jadi Wujud Nyata Kehadiran Polri 24 Jam untuk Melindungi Masyarakat
Pemanggilan Gus Kris sebagai Saksi Kasus Keributan Akasia Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Apresiasi Sikap Humanis Penyidik Polresta Denpasar
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Kapolda Bali Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1.258 Personel, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Tulus 
Korlantas Polri Perkuat Transformasi Digital Lalu Lintas guna Wujudkan Pelayanan Publik yang Presisi dan Humanis
Kadivkum Polri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 11 Personel Divisi Hukum Polri Periode 1 Januari 2026
Bhabinkamtibmas Sambangi SMKN 1 Bangli, Dukung Kelancaran Rangkaian HUT ke-56
Polsek Bangli Intensifkan KRYD, Wujudkan Rasa Aman di Pusat Aktivitas Warga dan Obyek Wisata
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:44 WIB

Layanan Call Center 110 Jadi Wujud Nyata Kehadiran Polri 24 Jam untuk Melindungi Masyarakat

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:33 WIB

Pemanggilan Gus Kris sebagai Saksi Kasus Keributan Akasia Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Apresiasi Sikap Humanis Penyidik Polresta Denpasar

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Senin, 5 Januari 2026 - 16:01 WIB

Kapolda Bali Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1.258 Personel, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Tulus 

Senin, 5 Januari 2026 - 12:50 WIB

Kadivkum Polri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 11 Personel Divisi Hukum Polri Periode 1 Januari 2026

Berita Terbaru