Akhirnya, Karyawan PT Multindo Dapatkan Hak Usai di PHK Melalui Putusan Mahkamah Agung

- Redaksi

Jumat, 27 Januari 2023 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Lensapolri.com – Karyawan PT Multindo akhirnya dapat bernafas lega. Setelah melalui proses panjang hak karyawan untuk mendapatkan pesangon akhirnya dapat terwujud melalui putusan Mahkamah Agung.

Usaha karyawan dengan dibantu BnR Law Firm sudah melalui berbagai proses seperti Proses Bipartit, Proses Tripartit hingga masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial dan hingga akhirnya harus berujung di Mahkamah Agung dengan putusan di menangkan oleh pihak Pemohon yaitu Karyawan PT. Multindo Sdr. Mimi Mutmainah.

“Alhamdulillah, pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 telah dilaksanakan putusan secara sukarela oleh PT. Multindo terhadap putusan Mahkamah Agung R.I” ungkap Ichwantuankotta selaku kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amar Putusan Mahkamah Agung tersebut Memperbaiki Amar Putusan Pengadilian Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 13 /Pdt.Sus-PHI/2022/Pn.Srg Tertanggal 8 Juni 2022, Amar Putusan selengkapnya sebagai berikut:

1). Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2). Menyatakan PHK antara Penggugat dengan Tergugat sejak 9 April 2020;
3). Menguhukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat seluruhnya
4). Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Pada saat pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut dihadiri oleh Ichwantuankotta,SH.MH, Wildan Muhammad, SH. Selaku Kuasa Hukum dari mantan karyawan PT. Multindo Ibu Mimi Mutmainah.

Sedangkan dari pihak PT. Multindo diwakilkan oleh Sdr Yanuar dan Sdr Endarto.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya
Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:00 WIB

Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:10 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Berita Terbaru