Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya Polresta Mataram Tangkap Empat Pelaku Curas.

- Redaksi

Senin, 6 Maret 2023 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Empat pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curat) masing-masing ZW (21), RA (21), S (27), dan MH (18) diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya. Keempat pria warga kecamatan Sandubaya tersebut ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Pengungkapan tersebut sebagai hasil dari proses olah TKP yang dilakukan Polsek Sandubaya yang kemudian setelah melakukan penyelidikan oleh tim Opsnal unit Reskrim diketahu identitas para pelaku.

Baca Juga :  Mengenal Sejarah Pemasyarakatan Bersama Lapas Kelas IIA Tangerang dan SDN Karang Anyar 3 Kota Tangerang

Dalam sebuah konferensi pers (06/02/2023), Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK menjelaskan terkait penangkapan empat pelaku yang diduga melakukan Curas tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menceritakan bahwa pada (18/02/2023) sekitar pukul 01:30 Wita terjadi tindak pidana Curat di TKP Pasar Loak Cakranegara, Kota Mataram, dimana korban kehilangan sejumlah uang dan satu unit Handphone.

“Saat itu korban didatangani beberapa orang yang tidak dikenal. Kemudian tiga orang diantaranya memukul korban secara bersamaan dan bahkan satu diantaranya mengancam korban dengan senjata tajam. Karena merasa korban sudah tidak berdaya para pelaku mengambil uang dan Hp Korban,”ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha 1444 H, Polres Majalengka Gelar Patroli Gabungan Malam Takbir

Atas kejadian tersebut korban merasa rugi jutaan rupiah kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sandubaya. Maka atas laporan tersebut anggota Polsek melakukan penyelidikan setelah memperoleh hasil Olah TKP.

Baca Juga :  Kapolda Sumut: Pengamanan Berbasis Teknologi Event F1 Powerboat Terus Ditingkatkan

Dari keterangan para pelaku mengakui bahwa telah melakukan peristiwa tersebut karena sebelumnya telah mengkonsumsi Miras lokalan.

“Menurut para pelaku saat itu dalam keadaan mabuk, dan mereka merasa melakukan peristiwa itu dalam keadaan tidak sadar,”kata Kapolsek meniru keterangan para pelaku.

Atas peristiwa ini keempat pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2 ke -1 dan ke-2.

( Tim )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 22:06 WIB

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:13 WIB

Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng

Berita Terbaru