Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya Polresta Mataram Tangkap Empat Pelaku Curas.

- Redaksi

Senin, 6 Maret 2023 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Empat pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curat) masing-masing ZW (21), RA (21), S (27), dan MH (18) diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya. Keempat pria warga kecamatan Sandubaya tersebut ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Pengungkapan tersebut sebagai hasil dari proses olah TKP yang dilakukan Polsek Sandubaya yang kemudian setelah melakukan penyelidikan oleh tim Opsnal unit Reskrim diketahu identitas para pelaku.

Baca Juga :  Pemberian Materi Wasbang Oleh Dandim 1611/Badung, di Universitas Maha Saraswati Denpasar

Dalam sebuah konferensi pers (06/02/2023), Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK menjelaskan terkait penangkapan empat pelaku yang diduga melakukan Curas tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menceritakan bahwa pada (18/02/2023) sekitar pukul 01:30 Wita terjadi tindak pidana Curat di TKP Pasar Loak Cakranegara, Kota Mataram, dimana korban kehilangan sejumlah uang dan satu unit Handphone.

“Saat itu korban didatangani beberapa orang yang tidak dikenal. Kemudian tiga orang diantaranya memukul korban secara bersamaan dan bahkan satu diantaranya mengancam korban dengan senjata tajam. Karena merasa korban sudah tidak berdaya para pelaku mengambil uang dan Hp Korban,”ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  2 Anggota Polrestabes Surabaya Mendapat Reward dari Kapolda Jatim

Atas kejadian tersebut korban merasa rugi jutaan rupiah kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sandubaya. Maka atas laporan tersebut anggota Polsek melakukan penyelidikan setelah memperoleh hasil Olah TKP.

Baca Juga :  Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Jember Pimpin Razia Kamar WBP 

Dari keterangan para pelaku mengakui bahwa telah melakukan peristiwa tersebut karena sebelumnya telah mengkonsumsi Miras lokalan.

“Menurut para pelaku saat itu dalam keadaan mabuk, dan mereka merasa melakukan peristiwa itu dalam keadaan tidak sadar,”kata Kapolsek meniru keterangan para pelaku.

Atas peristiwa ini keempat pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2 ke -1 dan ke-2.

( Tim )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru

Berita Polres

URC Polres Polman Ungkap 3 Kasus Curanmor, 2 Motor Berhasil Diamankan

Minggu, 11 Okt 2026 - 10:44 WIB