Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Sragen Ungkap 22 Perkara, Tangkap 34 Tersangka, Diantaranya Peredaran Uang Dollar Palsu

- Redaksi

Jumat, 10 Maret 2023 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES SRAGEN, Lensapolri.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen Polda Jateng berhasil mengungkap sejumlah 22 perkara berbagai macam tindak pidana dalam kurun waktu 2 bulan, termasuk diantaranya peredaran mata uang dollar palsu.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Sragen terhitung sejak awal Januari 2023 hingga 9 Maret 2023 atau sampai pada pelaksanaan Konferensi Pers Kapolres Sragen, Kamis (09/03/20223).

Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, didampingi Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah, Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, para Kanit Sat Reskrim, serta para Kapolsek yang telah berhasil mengungkap perkara, dengan menghadirkan sebanyak 34 tersangka.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diuraikan AKBP Piter, bahwa secara rinci ada sebanyak 8 jenis tindak pidana dalam konferensi pers kali ini yang telah dilaporkan selama kurun waktu 2 bulan, dengan total kejadian dilaporkan sebanyak 33 laporan.

Baca Juga :  Melawan Petugas Saat Laksanakan Pembukaan Pemblokiran Jalan, 8 Orang Diamankan Polresta Barelang

Dari jumlah 33 laporan kejadian itu, Polres Sragen telah berhasil mengungkap sebanyak 22 laporan kejadian.

“ ada sebanyak 33 laporan kejadian dan berhasil diungkap hingga hari ini sebanyak 22 perkara, terdiri dari Pencurian biasa, Pasal 362 KUHP sebanyak 3 laporan telah selesai diungkap, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP sebanyak 8 laporan dan berhasil diungkap sebanyak 4 laporan, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 KUHP sebanyak 1 laporan dan telah diungkap sebanyak 1 laporan, Penipuan dan atau penggelapan, Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP sebanyak 13 laporan dan telah diungkap sebanyak 8 laporan, Penggelapan dalam jabatan, Pasal 374 KUHP ada satu kali laporan, Uang Palsu, Pasal 245 KUHP satu kali laporan dan telah terungkap, Curanmor 3 kali laporan dan terungkap 1 laporan, Tanpa Hak menguasai, membawa sajam / senjata penikam, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 ada 2 laporan masih dalam tahap penyidikan, “ papar Kapolres.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Kota Bitung Studi Banding di Jakarta Barat untuk Berantas Praktik Pungutan Liar

Kapolres mengungkapkan, dari keseluruhan laporan kejadian tersebut, Sat Reskrim dan jajaran Polsek telah menangkap sebanyak 34 orang tersangka, dengan rincian 1 orang tersangka pencurian biasa sebagaimana dimaksud pasal 362 KHUP, telah dinyatakan ditutup secara Restoratif Justice dengan berbagai pertimbangan, 9 orang tersangka dalam proses tahap II dan sebanyak 24 orang tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Bersamaan dengan Konferensi Pers ungkap perkara 2 bulan terakhir ditahun 2023 ini, Kapolres menjelaskan ada sebanyak 13 perkara terhitung menonjol, satu diantaranya ungkap perkara mata uang dollar palsu yang diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sidoharjo.

“Ada sebanyak 13 ungkap perkara terhitung menonjol yang akan kita sampaikan kepada para awak media. Dan satu diantaranya diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sidoharjo, yakni ungkap perkara mata uang dollar palsu hingga ratusan lembar, dalam pecahan 1 dollar palsu dan 100 dollar palsu dengan nilai bila dirupiahkan sebesar 1.3 miliar rupiah, “ kata AKP Piter.

Baca Juga :  11 Satwa Dilindungi Berhasil Diamankan Polres Lumajang

Dari  kasus tersebut, lanjut AKBP Piter, jajaran Reskrim telah menangkap dua orang tersangka bernama Supriyanto alias Supri dan Slamet Karianto.

Saat ini perkara menyimpan serta mengedarkan mata uang dollar palsu sebagaimana dimaksud pasal 245 KUHP masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Sragen.

Kapolres menegaskan, agar masyarakat turut menjaga kondusifitas dengan melaporkan atau memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak Kepolisian, bilamana berpotensi terhadap gangguan Kamtiibmas.

Kapolres juga berharap kabupaten Sragen akan terus kondusif sehingga tidak ada kekhawatiran saat masyarakat beraktifitas sehari-hari.

(PID- Humas Polres Sragen- Polda Jateng ,Vio Sari

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Ajak Warga Grogol Petamburan Jadikan Poskamling Sebagai Garda Terdepan Kamtibmas
Belajar Tertib dan Aman Bersama Polisi, Tawa Ceria Anak TK Regina Caeli Warnai Polsek Kembangan
Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba melalui Edukasi dan Sosialisasi P4GN
Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi dengan Elemen Serikat Buruh, Wujud Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:29 WIB

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Ajak Warga Grogol Petamburan Jadikan Poskamling Sebagai Garda Terdepan Kamtibmas

Rabu, 12 November 2025 - 20:27 WIB

Belajar Tertib dan Aman Bersama Polisi, Tawa Ceria Anak TK Regina Caeli Warnai Polsek Kembangan

Rabu, 12 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba melalui Edukasi dan Sosialisasi P4GN

Rabu, 12 November 2025 - 20:18 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi dengan Elemen Serikat Buruh, Wujud Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Berita Terbaru