Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Bogor Terkait Penanganan Kasus Pencabulan di Dramaga Kabupaten Bogor

- Redaksi

Minggu, 12 Maret 2023 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor // Seorang anak di bawah umur di desa Sukawengi, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor menjadi korban pencabulan pada 06 Juli 2022 lalu, Korban berinisial CM yang masih berusia 9 tahun mengalami aksi pencabulan oleh 3 orang remaja yang masih tetangga korban.

Terkait kejadian tersebut hingga saat ini pun masih dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor, yang mana para saksi maupun pelaku telah di mintai keterangannya oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bogor.

Baca Juga :  Cegah Aksi Premanisme, Patroli Gabungan TNI-Polri di Lapangan Puputan Renon

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li. Saat di konfimasi terkait penangan kasus tersebut mengatakan bahwa terkait penyelidikan perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dari proses penyelidikan telah kita dapati tiga orang terduga pelaku yang mana ketiganya ini masih di bawah umur yakni berusia (13, 14 dan 16 tahun). (12/32023)

Terkait hal tersebut penyidik pun secara profesional mempedomani sistem peradilan pidana anak (SPPA). Dan saat ini penyidik pun telah menerima hasil Visum, Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik dan Laporan Sosial Anak dari dinas sosial, hingga sekarang perkara sudah di tahap penyidikan.

Baca Juga :  Kalapas Medan Lantik dan Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat

“Kami pastikan sekali lagi bahwa proses perkara kasus pencabulan ini kami akan terus tangani hingga prosesnya selesai. Saat ini kami pun terus melakukan komunikasi dengan pihak pelapor yang merupakan ibu korban” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro. (Sumber Humas Polres Bogor)

(Red. Heri Faruk)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Kilogram Sabu dan 13.557 Ekstasi serta Happy Water Gagal Edar, Polres Jakbar Tangkap 2 Pelaku Jaringan Jakarta–Medan
PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) Berikan Bantuan Renovasi Mushola Al-barokah Didesa Parakan Rt 04
Pemkab Tangerang dan DP3AKB Banten Gelar Monev Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Teluknaga
Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis
Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Sat Resnarkoba Polres Jakpus Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Aceh–Malaysia
Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun
Cemburu Buta Berujung Tragis, Polsek Kebon Jeruk Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Suami oleh Istri Sendiri
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:33 WIB

3 Kilogram Sabu dan 13.557 Ekstasi serta Happy Water Gagal Edar, Polres Jakbar Tangkap 2 Pelaku Jaringan Jakarta–Medan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:30 WIB

PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) Berikan Bantuan Renovasi Mushola Al-barokah Didesa Parakan Rt 04

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Pemkab Tangerang dan DP3AKB Banten Gelar Monev Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Teluknaga

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Sat Resnarkoba Polres Jakpus Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Aceh–Malaysia

Berita Terbaru