Dua Jenderal Bintang Tiga Polri Akan Memasuki Masa Pensiun Bulan Ini

- Redaksi

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dua jenderal bintang tiga Polri akan memasuki masa pensiun pada bulan Maret 2023. Mereka yakni Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, terkait dengan masa pensiun dua Komjen itu, pembinaan karier di Korps Bhayangkara terus dilakukan.

“Itu artinya pembinaan karier setiap anggota Polri itu dilakukan ya,” kata Ramadhan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Meski dua komjen akan memasuki masa pensiun bulan ini, Ramadhan menyatakan belum mengetahui pengganti untuk menggantikan posisi tersebut.

Untuk diketahui, Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto. Ia merupakan jebolan Akpol 1987. Arief akan menginjak usia 58 tahun pada 24 Maret 2023 nanti.

Arief pernah menjabat sebagai Kalemdiklat Polri, Kabareskrim Polri, As SDM Kapolri hingga Kapolda Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Danrem 132/Tdl Ingatkan Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Lalu, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar yang akan memasuki masa pensiun pada 25 Maret 2023 mendatang. Boy merupakan Akpol 1988.

Sebelum menjadi Kepala BNPT, Boy pernah menjabat beberapa posisi di Polri, diantaranya adalah, Wakalemdiklat Polri, Kadiv Humas Polri, Kapolda Banten hingga Kapolda Papua.

Sebagai anggota Polri, masa pensiun seseorang memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Majalengka ke 533, Polres Majalengka Lakukan Pengamanan Jalan Santai

Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi ADTT
Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:46 WIB

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:17 WIB

Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Berita Terbaru