POLRES SRAGEN, LENSAPOLRI.COM – Polsek Sumberlawang Polres Sragen Polda Jateng hadirkan tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Sragen.
Tersangka bernama Tony warga Juwangi Boyolali yang tinggal didekat rumah korban di Dukuh Bulakrejo Desa Ngargosari kecamatan Sumberlawang Sragen, telah merampas HP milik tetangganya, seorang gadis bernama Cinta Prida Suprihatin, pada 13 Februari 2023 pukul 22.00 WIB, saat korban tengah tertidur di dalam kamar.
Tersangka malam itu masuk ke kamar korban untuk mengambil HP, namun aksi tersangka kepergok korban, yang melihat tersangka tengah membawa HP miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantaran aksinya ketahuan, tersangka Tony lantas berusaha menyakiti korban dengan cara mencekiknya, namun upaya tersangka berhasil ditepis korban, sehingga korban terlepas dari cekikan tersangka, kemudian berteriak meminta pertolongan.
Akibat perlawanan itu, selain mengalami kerugian HP, korban juga sempat mengalami luka lecet pada bagian kaki, akibat terseret kaki tersangka saat berupaya meloloskan diri.
Merasa panik, aksinya ketahuan, tersangka kemudian berlari meninggalkan kamar korban dengan membawa HP korban merk OPPO A16 warna hitam.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Sumberlawang AKP Joko Warsito menjelaskan, peristiwa bermula pada 13 Februari 2023 pukul 22.00 WIB, tersangka masuk ke rumah korban yang tertidur di dalam kamar kakeknya melihat ada seorang tidak dikenal masuk dan hendak mengambil HP miliknya.
Kapolsek mengatakan, berawal dari laporan korban dan pendalaman yang dilakukan jajaran Reserse Kriminal Polsek Sumberlawang, akhirnya tersangka berhasil diringkus.
Penangkapan tersangka bernama Tony warga Juwangi Boyolali melibatkan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen pada 28 Februari 2023.
“Saat ini kasus ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Sumberlawang. Tersangka sengaja masuk ke rumah korban tanpa sepengetahuan korban untuk mengambil HP, namun sebelum dia dapat keluar dari rumah, aksi pencurian itu sudah ketahuan korban, sehingga tersangka berupaya menyakiti korban, “ ujar AKP Joko Warsito.
Selain mengamankan tersangka, tim Resmob juga mengamankan barangbukti milik tersangka berupa sepeda motor honda Beat serta Jaket parasut yang digunakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
(PID-Humas Polres Sragen- Polda Jateng)